Ateng Bandar Narkoba Tangga Buntung Divonis 14 Tahun Penjara

Suasana sidang vonis bandar narkoba, Ateng di Pengadilan Negeri Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)
Suasana sidang vonis bandar narkoba, Ateng di Pengadilan Negeri Palembang. (Istimewa/rmolsumsel.id)

Salah satu sindikat bandar narkoba di kawasan Tangga Buntung, Palembang yakni Ahmad Fauzi alias Ateng harus mendekam lebih lama dibalik jeruji besi. Hal itu dipastikan setelah Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun.


Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (9/11). Dalam amar putusanyya Majelis Hakim yang diketuai Toch Simanjuntak  menjelaskan bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum, menjual, membeli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 narkotika.

Hal hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan narkotika,sedangkan hal yang meringankan terdakwa menyesal atas perbuatannya,dan terdakwa sopan dalam persidangan 

"Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng dengan pidana penjara selama 14 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," ujar Toch saat bacakan putusan.

Usai mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa Ahmad Fauzi alias Ateng dituntut oleh JPU Kejari Palembang Indra Susanto dengan pidana penjara selama 17 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Untuk diketahui empat pelaku bisnis haram narkotika di kawasan Tangga Buntung, Kota Palembang, yakni, Ahmad Fauzi alias Ateng (34), Hijriah Agustina alias Ria (33), Abdullah alias Aap (41), dan M Taufik diamankan petuga Polrestabes dalam aksi penggerbekan kampung narkotika di Tangga Buntung pada bulan April 2021 lalu.

Pada saat dilakukan penggeldahan di dalam rumah Ateng yang beralamat di jalan Psi Lautan Lorong Cek Latah Rt 11, Rw 02 Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Palembang ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 1,5 kg.

Namun dalam aksi penggerbekan tersebut, awalnya terdakwa Ateng sempat melarikan diri, dan berhasil diamankan berapa bulan setelahnya, di daerah Ogan Komering Ulu (OKU).