Empat Terdakwa Korupsi Proyek Jargas PT SP2J, Ahmad Nopan Dihukum 3 Tahun Penjara

Empat terdakwa korupsi Jargas PT SP2J dalam persidangan/ist
Empat terdakwa korupsi Jargas PT SP2J dalam persidangan/ist

Empat terdakwa yang terjerat dalam kasus korupsi proyek Penyambungan Pipa Jaringan Gas (Jargas) PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) tahun anggaran 2019-2020 dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.


Dalam sidang yang digelar pada Selasa (7/1/2025), Majelis Hakim yang diketuai Pitriadi SH MH memvonis terdakwa Ahmad Nopan, mantan Direktur Utama PT SP2J, dengan pidana penjara selama 3 tahun. 

Sementara itu, terdakwa Anthony Rais dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dua terdakwa lainnya, Rubinsi dan Sumirin T Tjinto, masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Vonis tersebut dijatuhkan setelah Majelis Hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, namun mereka memiliki sikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ahmad Nopan mantan Direktur Utama PT SP2J divonis  3 tahun penjara, Anthony Rais eks Direktur Operasional divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda masing-masing Rp100 juta subsider 4  bulan kurungan," tegas hakim ketua saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Palembang.

Selain pidana penjara, terdakwa Ahmad Nopan dan Anthony Rais juga dikenakan pidana denda sebesar Rp100 juta masing-masing, dengan subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Rubinsi dan Sumirin T Tjinto dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan.

Terkait pidana tambahan, terdakwa Ahmad Nopan diwajibkan untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp500 juta.

Usai mendengar putusan tersebut, kuasa hukum para terdakwa, Nurmala dan Redho Junaidi, menyatakan pikir-pikir terkait keputusan tersebut. Nurmala menegaskan bahwa pihaknya akan berkordinasi dengan kliennya untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. 

Ia juga menambahkan bahwa keputusan pidana tambahan sebesar Rp500 juta membuktikan bahwa Ahmad Nopan tidak terbukti merugikan keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar, sebagaimana dakwaan penuntut umum.

"Dari poin-poin amar putusannya tadi yang dibacakan oleh majelis hakim, bahwa sejumlah uang dalam dakwaan tidak bisa dibuktikan karena dianggap masih dalam penguasaan pihak-pihak yang disebut dalam fakta persidangan," tegas Nurmala.

Redho Junaidi, kuasa hukum Sumirin T Tjinto, juga menyatakan pikir-pikir, namun ia menegaskan bahwa kliennya tidak terbukti menerima aliran dana dari proyek Jargas dan bahwa perkara ini lebih kepada kelalaian administrasi keuangan.

"Kita masih pikir-pikir terkait putusan 1 tahun penjara. Akan tetapi, dalam putusan sudah jelas klien kami Sumirin T Tjinto tidak terbukti menerima aliran dana dari proyek Jargas PT SP2J, karena tidak dihukum pidana tambahan mengembalikan uang pengganti," ujar Redho.

Sebelumnya, kaasus ini mencuat berawal dari laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumsel, yang menemukan penyimpangan dalam proyek Jargas yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3,9 miliar. Proyek ini didanai melalui APBD Kota Palembang tahun 2019 dalam bentuk penyertaan modal sebesar Rp21 miliar.