Asyik Santai di Rumah, Pengedar Narkoba di Musi Rawas Kepergok Bawa Belasan Paket Sabu

Ilustrasi sabu. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi sabu. (ist/rmolsumsel.id)

Seorang pengedar narkoba di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berhasil dibekuk petugas dari Satres Narkoba Polres Musi Rawas saat tengah santai di rumahnya. 


Tersangka, Sapar Agustiawan (32), tak menyangka aktivitas ilegalnya terbongkar saat Tim Satres Narkoba melakukan penggerebekan di Dusun II Desa E Wonokerto, Kecamatan Tugumulyo, Rabu (30/4/2025), sekitar pukul 15.00 WIB.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi tersebut. Berbekal informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Sapar Agustiawan, yang sehari-hari bekerja sebagai buruh, diamankan saat sedang santai di rumahnya.

"Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan 12 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang bukti ini terdiri dari 11 bungkus paket kecil dan 1 bungkus paket sedang," kata Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, AKP Aston L Sinaga, Kamis (1/5/2025).

Dari total 12 paket sabu, berat keseluruhan barang bukti mencapai 9,95 gram. Petugas juga menemukan satu bungkus paket sabu tambahan seberat 0,41 gram yang disembunyikan dalam dompet cokelat di atas papan dekat langit-langit rumah.

"Dengan demikian, total keseluruhan barang bukti sabu yang kami amankan mencapai 10,36 gram," ujar AKP Aston L Sinaga.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain 1 pipet, 2 bal plastik klip kosong, serta sebuah handphone merek Vivo dan dompet. Tersangka Sapar Agustiawan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berinisial KP, yang saat ini masih dalam pengejaran.

"Tersangka mengaku bahwa ia dan KP memiliki rencana untuk mengedarkan sabu tersebut dan keuntungan dari transaksi ini akan dibagi dua," tambahnya.