Petani di Musi Rawas Banting Setir Nyambi Jual Sabu, 45 Paket Siap Edar Diamankan Polisi

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Kiderman Aliadin (46), warga dusun I, Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap Polisi.


Petani ini ditangkap lantaran nyambi jadi pengedar narkotika jenis sabu. Polisi menangkapnya sara dilakukan penggerebekan di rumahnya pada Senin, 7 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi menjelaskan dalam penggerebekan tersebut anggota berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut berupa 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan 45 plastik klip kecil berisi sabu-sabu.

"Barang bukti ditemukan di atas meja yang ada di kamarnya," kata Kasat Narkoba pada Sabtu, (12/10).

Total sabu yang diamankan tersebut menurutnya dengan berat 9,70 gram. Berikut diamankan pula 1 unit handphone (HP) dan uang tunai senilai Rp 100 ribu.

Kronologis penangkapan pelaku menurutnya, bermuka saat Anggota mendapat informasi dari warga yang menyebutkan adanya seorang warga yang menyimpan narkoba di rumah. Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di rumah pelaku. 

Kemudian setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar. Lantas Polisi bergerak melakukan penggerebekan di rumah pelaku Kiderman. Pelaku berhasil ditangkap berikut dengan barang bukti dan mengakui sabu tersebut miliknya.

Kasat Narkoba mengungkapkan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahu serta pidana denda paling sedikit Rp 800 juta," pungkasnya.