Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita sejumlah bangunan Ruko, enam mobil mewah, motor mewah, milik tiga bandar narkoba jaringan Malaysia-Palembang dan jaringan Aceh-Palembang yang ada di Palembang.
- Buronan Narkoba Mirip ‘Pablo Escobar’ Ditangkap di Kalteng
- Gantikan Komjen Petrus, Irjen Marthinus Hukom Jabat Kepala BNN
- Minta Anaknya Dirawat Jalan, Keluarga Seorang Pengguna Narkoba Datangi BNN Lubuklinggau
Baca Juga
Bangunan Ruko sebanyak 6 unit yang disita petugas berada di Jalan Bypass Alang-Alang Lebar Palembang samping pintu gerbang perumahan Citra Grand City dan di Komplek pergudangan Sky Park.
Selain menyita 6 unit bangunan ruko, mobil mewah dan motor Direktorat TPPU BNN RI juga menyita uang tunai puluhan juta, perhiasan serta handphone Android.
Barang hasil TPPU dari tiga bandar narkoba jaringan Internasional ini dijejerkan dalam pres rilis yang dipimpin langsung Kepala BNN RI, Komjen Pol Dr Mathius Hukom Rabu (9/10/2024).
Adapun keenam mobil mewah yang disita petugas yakni Pajero Sport, CRV, Mercedes, Honda City, Honda HRV dan pickup L300 serta tiga unit motor Sport.
Motor yang disita mulai dari 3 unit motor jenis sport dan jenis bebek termasuk matic.
Kepala BNN RI Komjen Pol Mathius Hukom mengatakan, penelusuran TPPU aset tiga bandar narkoba jaringan Internasional di Palembang BNN bekerja sama dengan BPN.
"Kami sangat berterima kasih kepada Badan Pertanahan Nasional dalam membantu BNN dan penegak hukum untuk menelusuri aset-aset tindak pidana pencucian uang dari bandar narkoba,"kata Mathius Hukom kepada wartawan saat menyampaikan rilisnya.
Dikatakan Mathius ada tiga bandar narkoba jaringan Internasional yang ada di Kota Palembang yang sudah ditangkap BNN RI yakni Himawan Teja alias Acoi HI, AT alias WH seorang wanita berinisial LM.
"Aset aset milik bandar narkoba yang kami sita sudah ada penetapan dari pengadilan negeri setempat,"ungkapnya.
Untuk diketahui, tindak pidana pencucian uang bandar narkoba di Palembang ini berawal dari terungkapnya kasus penyelundupan narkotika Jaringan AC oleh BNN pada Bulan Mei 2024.
Petugas BNN yang mendapatkan informasi dari masyarakat melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AT alias WH dan LM pada saat melakukan transaksi narkotika. .
Keduanya diamankan petugas di Jalan Sei Seputih, Kota Palembang, Sumatera Selatan dengan barang bukti satu kantong berwarna krem berisi sabu seberat 1.044 gram, pada Jumat (24/5).
Berdasarkan penyidikan lebih lanjut diketahui bahwa narkotika yang berasal dari Malaysia menuju Palembang melalui Pekanbaru tersebut berada di bawah kendali dua orang pria berinisial HE alias AT dan HI alias AC.
Keduanya kemudian ditangkap di dua lokasi berbeda,HE alias AT ditangkap di Bali dan HI alias AC ditangkap di Palembang.
Sementara, seorang pria berkewarganegaraan Malaysia berinisial KOH yang merupakan pengendali kurir pengirim sabu kepada HE alias ATtersebut kini masuk dalam DPO.
Usai penangkapan para tersangka, penyidik TPPU selanjutnya melakukan analisa transaksi keuangan guna menemukan bukti pencucian uang dalam kasus tersebut.
Hasilnya, penyidik menemukan sejumlah aliran dana transaksi narkotika yang dilakukan para tersangka melalui beberapa rekening bank dengan menggunakan nama pribadi maupun orang lain.
- Buronan Narkoba Mirip ‘Pablo Escobar’ Ditangkap di Kalteng
- Gantikan Komjen Petrus, Irjen Marthinus Hukom Jabat Kepala BNN
- Minta Anaknya Dirawat Jalan, Keluarga Seorang Pengguna Narkoba Datangi BNN Lubuklinggau