Charma Afrianto Sebut Pelapor adalah Rekan Bisnisnya Menggarap Sejumlah Proyek Bantuan Gubernur

Charma Afrianto saat menggelar konferensi pers . (fauzi/rmolsumsel.id)
Charma Afrianto saat menggelar konferensi pers . (fauzi/rmolsumsel.id)

Bakal Calon Wali kota Palembang Charma Afrianto membantah tudingan penipuan yang dilayangkan pelapor, Roisa Halidaiza di Mapolda Sumsel pada Rabu (3/1/2024). 


Bantahan tersebut diungkapkan Charma saat menggelar konferensi pers di Sekretariat DPD Gencar, Rabu malam. 

Menurut Charma pelapor adalah rekan bisnisnya, sama-sama kontraktor yang beberapa waktu terakhir kerap mengerjakan proyek Bantuan Gubernur (Bangub) di masa kepemimpinan Herman Deru.

"Kalau saya ada pekerjaan, kurang modal, biasanya ibu Ocha (Roisa Halidaiza) dan beberapa rekanan lainnya ikut bantu modal. Setelah selesai berbagi hasil," kata Charma. 

Bahkan keduanya telah menjalin hubungan bisnis selama lebih dari dua tahun dan tidak pernah menemui kendala. 

Termasuk pada proyek yang disengketakan atau dilaporkan saat ini. Proyek tersebut adalah  proyek Bangub Sumsel berupa pengaspalan jalan di DLHK Kota Palembang yang berlokasi di Gandus. 

Secara tersirat, Charma mengungkapkan kedekatannya dengan Gubernur sebab proyek itu merupakan usulan dirinya ke Gubernur Sumsel Herman Deru dari Walikota Harnojoyo di tahun 2023. 

Bahkan menurut Charma, mantan Gubernur Sumsel itu pula yang menyampaikan langsung kepadanya kalau proyek pengaspalan itu terpaksa ditunda. Belakangan, penundaan inilah yang menurut Charma dinilai sebagai penipuan oleh pelapor.

"Saya waktu itu sudah dikasih tahu oleh pak Gubernur Sumsel  Herman Deru (saat itu belum ada Pj) untuk proyek jalan ini ditunda dulu karena kendala keuangan pemerintah provinsi Sumsel. Hal ini sudah saya sampaikan kepada Ocha (pelapor), bukannya tidak saya sampaikan, bahwa pekerjaan ini belum bisa dimulai di tahun 2023 ini," bebernya.

Selain itu Charma juga mengungkapkan kalau persiapan pengerjaan aspal jalan ini telah dikomunikasikan dengan Roisa. Mulai dari dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), kelengkapan administrasi, penghitungan konsultan dan lainnya yang sudah dibahas bersama antara Roisa, dirinya dan Dinas Pekerjaan Umum. 

Meskipun akhirnya proyek itu tetap tertunda. "Akhirnya saya tawarkan beberapa solusi kepada ibu Ocha dan kawan-kawan. Awalnya, ibu Ocha ini mengerti, tapi tidak tahu mengapa dia akhirnya melapor ke polisi, padahal saya sudah akan menyelesaikan masalah ini dalam satu dua hari ini," tambahnya. 

Sementara untuk jumlah uang sebesar Rp502 juta yang disampaikan Roisa Halidaiza, Charma membantah besaran dana tersebut. "Sambil saya menunggu beberapa tagihan proyek lain yang belum dibayar akan menyelesaikan persoalan saya dengan ibu Ocha," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan Roisa Halidaiza melaporkan Charma Afrianto ke Mapolda Sumsel atas dugaan penipuan proyek. Dalam laporannya disebutkan bahwa pelapor sudah memberikan sejumlah uang namun proyek tidak pernah berjalan. 

Lantas, apakah praktik ijon proyek pemerintahan khususnya Bangub di Provinsi Sumsel  ini memang terjadi?