Polres PALI Ungkap Kasus 5 Kilogram Sabu, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati

Dua tersangka saat digiring petugas. (eko jurianto/rmolsumsel.id)
Dua tersangka saat digiring petugas. (eko jurianto/rmolsumsel.id)

Polres PALI melalui Satuan Reserse (Satres) Narkoba berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika dengan mengamankan sabu-sabu seberat 5,106 kilogram dari dua tersangka. 


Penangkapan tersebut dilakukan, Minggu (21/4) ini di jalan desa Karang Agung, kecamatan Abab, kabupaten PALI.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin SIK, menyatakan kedua tersangka yang diduga sebagai kurir narkoba tersebut terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai dengan Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Para tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukum mati," tegasnya.

Dua tersangka yang berhasil ditangkap oleh polisi adalah Rahmat Hidayat dan Heri Febriadi. Keduanya terus diperiksa secara intensif untuk mengungkap pemilik dan bandar narkotika yang lebih besar.

Selain itu, Kapolres PALI menjelaskan bahwa dalam satu bulan terakhir, Satres Narkoba Polres PALI telah berhasil memutuskan peredaran sabu-sabu seberat 5,536 kilogram dengan melibatkan 5 tersangka dan 3 laporan polisi.

Sebelum pengungkapan sabu-sabu seberat 5,106 kg, polisi juga berhasil mengamankan 405 gram sabu-sabu pada tanggal 9 April 2024 dari tangan seorang tersangka bernama Alamsyah. 

Kasus sebelumnya dilaporkan pada tanggal 23 Maret 2024, dimana polisi mengamankan sabu-sabu seberat 43 gram dari dua tersangka bernama Haryono dan Geri Pranata.

Kegiatan pengungkapan narkotika ini menjadi bukti nyata komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PALI.