Kejati Sumsel Periksa 4 Saksi dari Kementerian Pertanian Terkait Korupsi Program SERASI di Banyuasin 

Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan. (Ist/RmolSumsel.id)
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan. (Ist/RmolSumsel.id)

Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, Rabu (25/1/2023) memeriksa empat saksi dari Kementerian Pertanian RI dalam penyidikan dugaan kasus korupsi Program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) tahun 2019 yang dilaksanakan di Kabupaten Banyuasin.


Empat saksi yang diperiksa tersebut, yakni Sumarjo Gatot Irianto mantan Direktur Jenderal Tanaman Pangan Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian dan Harmanto Kepala Balai Penelitian Agroklimat dan Hidrologi.

Kemudian Foyaa Yusufa Aquino Koordinator Optimalisasi Lahan Direktorat Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian, serta Erwin Noorwibowo STP Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian.

Hal tersebut dibenarkan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan.

"Keempat saksi dari pihak Kementerian Pertanian tersebut diperiksa dalam penyidikan dugaan kasus korupsi Program SERASI tahun 2019," katanya.

Menurutnya, keempat saksi diperiksa untuk tiga tersangka dugaan kasus korupsi Program SERASI 2019 di Banyuasin.

Adapun ketiga tersangka tersebut, yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Banyuasin Zainuddin, Sariono selaku PPK, dan Ateng Kurnia selaku Konsultan.

"Para saksi diperiksa untuk tiga tersangka dugaan kasus korupsi Program SERASI 2019 yang dilaksanakan di Kabupaten Banyuasin," ujarnya.

Diketahui, Kejati Sumsel saat ini sedang melakukan penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Pelaksanaan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Pendukung Kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI)

sumber dana APBN Kementerian Pertanian Tahun 2019 pada Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam penyidikan tersebut Kejati Sumsel telah menetapkan tiga tersangka Program SERASI 2019 yang dilaksanakan di Banyuasin. Untuk ketiga tersangka yang telah ditahan tersebut disangkakan  melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam penyidikan dugaan kasus korupsi tersebut Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumsel. Dari penggeledahan tersebut diketahui jika di Sumsel terdapat delapan kabupaten yang melaksanakan Program SERASI 2019 yang terdiri dari Banyuasin, OKI, Muba, OKU, OKUT, Muara Enim, Muratara dan PALI.