Tertangkap di Indekos Saat Bulan Puasa, Sepasang Kekasih di Palembang Dijatuhi Denda Rp 2 Juta

IP dan RT pasangan kekasih menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang. (Ist/RmolSumsel.id)
IP dan RT pasangan kekasih menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang. (Ist/RmolSumsel.id)

Sepasang kekasih di Palembang, Sumatera Selatan inisial IP dan RT dijatuhi sanksi denda Rp 2 juta atau kurungan penjara selama dua bulan lantaran kedapatan sedang berada di dalam kamar kos saat razia pekat.


Dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, keduanya dinyatakan bersalah melanggar  pasal 10 ayat 2 Perda Provinsi Sumsel Nomor 13 tahun 2002 tentang Pemberantasan Maksiat di Provinsi Sumsel, pada Jumat (14/4) kemarin.

Direktur Direktorat Samapta Polda Sumsel Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, selama bulan ramadhan berlangsung mereka rutin melakukan operasi pekat dengan menyisir tempat hiburan hingga kos.

Menurut Budi, IP dan RT tertangkap ketika sedang berada di salah satu kos jalan Trikora, Kecamatan Ilir Timur I Palembang, sehingga keduanya pun harus menjalani sidang tipiring sebagai upaya efek jera.

“Hakim memutuskan dengan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp2 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari dua bulan,”katanya.

Rencananya Dit Samapta Polda Sumsel akan kembali membawa dua pasang muda mudi yang juga terjaring berduaan di kamar indekos ke meja persidangan.

“Sebenarnya ada 3 pasang pelaku tanpa status yang akan di hadapkan di meja hijau, namun sampai dengan waktu yang sudah di tentukan, dua pasang lainya tersebut tak datang hari ini, ”ujarnya.

Pihaknya berencana akan kembali memanggil dua pasang lainya tersebut agar menjalani persidangan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Untuk 2 pelaku lainnya yang tak kunjung datang di kantor Pengadilan Negeri Palembang, Penyidik Tipiring Dit Samapta Polda Sumsel akan memanggil dan mengundang kembali minggu depan para pelaku untuk disidangkan,”tegasnya.