Rumah Pengedar Narkoba di Musi Rawas Digerebek Polisi, Barang Bukti 16 Bungkus Sabu Diamankan

Tersangka Juri Fahmi ditangkap Satres Narkoba Polres Musi Rawas. (Handout)
Tersangka Juri Fahmi ditangkap Satres Narkoba Polres Musi Rawas. (Handout)

Tim Satres Narkoba Polres Musi Rawas menggerebek rumah seorang pengedar sabu di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.


Penggerebekan tersebut meringkus tersangka Juri Fahmi (43). Kemudian selain meringkus tersangka, ikut diamankan pula barang bukti narkoba jenis sabu dalam penggerebekan tersebut.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi menjelaskan tersangka ditangkap pada Rabu, 24 April 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan itu bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga mengenai adanya tersangka yang menyimpan narkoba di rumahnya.

Kemudian anggota menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan ternyata benar hingga akhirnya anggota menggerebek rumah tersangka. Lalu dilakukan penggeledahan.

Hasil penggerebekan dan penggeledahan tersebut diamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan 16 bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu. Barang bukti sabu tersebut seberat 4,23 gram.

Diamankan pula 1 botol bekas minyak rambut warna hitam tutup merah merk WAX dan 1 lembar celana pendek warna orange merk Kappa. Tersangka mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya.

"Barang bukti ditemukan didalam saku celana depan sebelah kanan celana pendek yang dipakai tersangka. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," bebernya.

"Dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000," pungkasnya.