Pertamina Ungkap Penyebab Kenaikan Harga dan Kelangkaan Gas Subsidi di Pagar Alam

Konferensi pers yang digelar Pertamina Region 4. (ist/rmolsumsel.id)
Konferensi pers yang digelar Pertamina Region 4. (ist/rmolsumsel.id)

Pertamina menduga maraknya penyalahgunaan gas subsidi oleh masyarakat yang tidak berhak menjadi salah satu penyebab kelangkaan dan mahalnya harga gas di Kota Pagar Alam dalam beberapa bulan terakhir.


Hal ini disampaikan oleh Branch Manager Pertamina Region 4, Nanda Septiantoro, dalam konferensi pers dengan wartawan, Kamis (23/5).

Menurut Nanda, Pertamina telah mendistribusikan gas subsidi sesuai kuota yang ditentukan berdasarkan data masyarakat yang diizinkan membeli. Namun, banyaknya oknum yang tidak berhak membeli gas subsidi ini membuat kuota cepat habis dan berimbas pada kelangkaan di pasaran.

"Masyarakat yang boleh membeli gas subsidi hanya warga miskin, UMKM dengan kriteria khusus, nelayan, dan petani sasaran. Selain itu, tidak diperbolehkan," tegas Nanda.

Ia menambahkan, berdasarkan laporan dari mitra Pertamina di lapangan, ditemukan banyak masyarakat yang menggunakan lebih dari satu tabung gas subsidi. Hal ini semakin memperparah situasi kelangkaan gas di Pagar Alam.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Pagar Alam yang turut diundang oleh Pertamina mengungkapkan bahwa posisi Pagar Alam sebagai daerah penyangga membuat banyak masyarakat dari luar wilayah membeli gas subsidi di Pagar Alam. Hal ini menyebabkan kuota gas yang seharusnya untuk masyarakat Pagar Alam dinikmati oleh warga dari luar wilayah.

"Kami minta pangkalan jangan lagi menjual gas subsidi ke luar wilayah Pagar Alam seperti ke Kecamatan Jarai dan sekitarnya, Pendopo, atau Tanjung Sakti," ujar anggota DPRD tersebut.

Di sisi lain, YLKI menduga lemahnya pengawasan dari Pertamina menjadi salah satu faktor pemicu penyelewengan gas subsidi oleh oknum penyalur gas. YLKI telah menggugat 4 agen gas subsidi dan Pertamina ke PN Pagar Alam. 

Selain itu, YLKI juga mempertanyakan kebijakan pemerintah kota Pagar Alam dalam SK Walikota tahun 2021 yang mencantumkan komponen biaya lain dalam proses pendistribusian gas subsidi ke masyarakat tanpa kajian dan dasar hukum yang jelas.