Kejari Palembang Periksa Puluhan Saksi Terkait Dugaan Korupsi PT SAI

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Gofar/ist
Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Gofar/ist

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus mengusut kasus dugaan korupsi penyertaan modal PT Sriwijaya Agro Industri (SAI) tahun 2021-2022 dan telah memeriksa puluhan orang untuk dimintai keterangan dalam penyidikan umum kasus tersebut, Rabu (8/11).


Kasi Pidsus Kejari Palembang, Ario Gopar SH MH, menerangkan keseluruhan saksi yang dipanggil tersebut guna mengungkap pihak mana yang bertanggung jawab.

"Serangkaian penyidikan tersebut guna mencari siapa dan pihak mana yang lebih bertanggung jawab dalam perkara ini," kata Ario Gopar.

Menurutnya hampir sebagian saksi-saksinya yang dipanggil dan dimintai keterangan tersebut merupakan dari pihak PT SAI sendiri serta dari pihak Pemprov Sumsel.

Mantan Kasi Intelijen Kejari Ogan Ilir ini juga mengatakan, bahwa hingga saat ini penyidikan akan terus berlanjut, dengan tetap memanggil sejumlah nama untuk diperiksa terkait materi penyidikan perkara.

"Kami akan terus melakukan sejumlah pemeriksaan dengan memanggil beberapa nama lagi untuk diambil keterangan perihal dugaan korupsi ini," katanya.

Lebih lanjut dikatakan Ario, dalam tahap penyidikan umu selain membidik tersangka juga mencari alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.

Mengenai taksiran nilai kerugian negara dalam perkara ini, Ario belum bisa menjawabnya karena masih dalam tahap penyidikan umum dan masih berkoordinasi dengan tim audit perhitungan kerugian negara. 

Dia berharap, terhadap beberapa nama yang dipanggil oleh penyidik pidsus Kejari Palembang agar dapat kooperatif, dengan memberikan keterangan secara benar agar perkara ini terang benderang.

Sebelumnya, Kejari Palembang pada Kamis 12 Oktober 2023 lalu, telah menaikan perkara dugaan kasus korupsi pengelolaan dana penyertaan modal Pemprov Sumsel pada PT Sriwijaya Agro Industri (PT SAI) tahun 2021-2022 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Jhonny William Pardede SH MH saat itu mengatakan, PT Sriwijaya Agro Industri merupakan BUMD atau Persero Daerah milik Pemprov Sumsel berdasarkan Perda Nomor 12 Tahun 2020.

Dikatakan Jhonny, dari hasil penyelidikan sebelumnya ditemukan adanya peristiwa dugaan korupsi, atas dasar itulah akhirnya dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

Sedikit diceritakan Kajari Palembang, kronologi perkara bermula saat PT Sriwijaya Agro Industri (PT SAI) mendapatkan penyertaan modal dari Pemprov Sumsel dan dana penyertaan modal tersebut telah dicairkan lebih kurang Rp4,1 miliar.

Dalam perkara ini diduga telah terjadi penyimpangan pengelolaan dana penyertaan modal yang disebabkan karena tidak adanya perencanaan berlanjut.

Disertai dengan tidak adanya pengendalian atas pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawaban serta tidak adanya sanksi yang tegas dari pihak terkait.