Oknum PNS DPMD Sumsel Ditetapkan Tersangka Korupsi Batik

Tersangka Prio Prasetyo saat digiring petugas Kejari Palembang menuju kendaraan untuk dibawa ke Rutan Pakjo Klas I Palembang. (ist/rmolsumsel.id)
Tersangka Prio Prasetyo saat digiring petugas Kejari Palembang menuju kendaraan untuk dibawa ke Rutan Pakjo Klas I Palembang. (ist/rmolsumsel.id)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menetapkan satu tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan batik untuk perangkat desa pada Dinas PMD Sumsel yang merugikan keuangan negara sebesar Rp871.356.000.


Tersangka adalah oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Sumsel yakni Priyo Prasetyo alias PP berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan batik untuk perangkat desa.

Kasi Pidsus Kejari Palembang Ario Apriyanto  Gofar mengatakan, sebelumnya pihaknya telah gelar perkara dengan Kepala Kejari Palembang dan ditemukan dua alat bukti sebagaimana diatur Pasal 18 Ayat 1 dan 20 KUHAP.

"Ditetapkan kembali satu orang tersangka atas nama PP yang merupakan PPK pada kelayakan pengadaan batik tahun 2021 di Dinas PMD Provinsi Sumsel," kata Ario saat pers rilis, Rabu (24/4) sore.

"Modusnya, ini adalah markup dari pakaian batik yang tidak sesuai dengan kontrak, kita sudah melakukan tindakan hukum lainnya, untuk asset recovery pulihnya keuangan negara," tambah Ario.

Ario mengklaim, pihaknya telah berhasil mengembalikan keuangan negara sebanyak 18 persen dari nilai kerugian negara sebesar Rp871.356.000.

"Dia dari dinas merupakan PPK yang wajib bertanggung jawab atas serah terima pekerjaan. Dia juga PNS aktif Provinsi Sumsel," tutur Ario.

Atas perbuatannya, tersangka Prio Prasetyo dikenakan 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.