Sebuah temuan mengejutkan didapat Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Yaitu adanya indikasi penyimpangan penggunaan anggaran kemanusiaan untuk kepentingan pendanaan terorisme.
- Sidang Dakwaan Korupsi Aplikasi SANTAN, Mantan Kadis PMD Muba Richard Cahyadi Dijerat Perkara TPPU
- Raup Pendapatan Rp2,7 Triliun pada Tahun 2022 dari Sumsel, RMK Energy (RMKE) Hanya Salurkan Bantuan Seadanya untuk Warga Terdampak
- KPK Periksa Bekas Manajer Harita Grup, Terkait Kasus Korupsi Tambang Nikel
Baca Juga
“Berdasarkan hasil analisis, diketahui adanya dugaan pendanaan terorisme melalui penyimpangan aktivitas pengumpulan dana donasi oleh yayasan yang berorientasi pada kegiatan sosial kemanusiaan, amal dan keagamaan," ucap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2).
Sepanjang 2022, PPATK telah merilis watchlist terkait pendanaan terorisme kepada penyedia jasa keuangan yang mencakup 142 entitas dan 763 individu melalui aplikasi sipendar.
Pun, selama 2022, PPATK telah menyampaikan hasil analisis secara proaktif sebanyak 82 analisis kepada Densus 88 antiteror, BIN, BNPT, dan DJBC.
Ivan menegaskan, PPATK akan terus berkomitmen untuk tetap fokus pada kegiatan yang mendukung rencana kerja pemerintah, berkaitan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) di Indonesia.
PPATK juga akan memaksimalkan penggunaan pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp292 miliar.
Dia menjelaskan berdasarkan indeks efektivitas pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT, kinerja PPATK naik dari 6,98 poin pada 2021 menjadi 7,47 poin pada 2022.
- PPATK Sebut 80 Persen Pemain Judi Online Lakukan Transaksi di Bawah Rp100 Ribu
- PPATK Diminta Blokir Rekening Dewan yang Bermain Judol
- PPATK Didesak Beberkan Nama-nama Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online