Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data mengejutkan terkait perilaku pemain judi online di Indonesia.
- PPATK Diminta Blokir Rekening Dewan yang Bermain Judol
- PPATK Didesak Beberkan Nama-nama Anggota Dewan yang Terlibat Judi Online
- PPATK: Perputaran Duit Judi Online Meningkat Ratusan Triliun
Baca Juga
Koordinator Kelompok Humas PPATK, Natsir Kongah, menyebutkan bahwa 80 persen pemain judi online melakukan transaksi dengan nominal kecil, di bawah Rp100 ribu.
“Kalau kita lihat secara rata-rata, dari 80 persen pemain judi online itu mereka bertransaksi di bawah Rp100 ribu,” ujar Natsir dalam diskusi Polemik bertajuk "Judi Online Anak Muda, dan Kita" pada Sabtu, 30 November 2024.
Mengacu data itu, Natsir menyebut bahwa mayoritas pemain judi online adalah kelas ekonomi bawah.
“Nah ini kan artinya dari kelas ekonominya rendah,” katanya.
Lebih lanjut, Natsir menjelaskan bahwa rata-rata pendapatan harian keluarga di kelompok tersebut berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. Namun, sekitar 70 persen dari penghasilan tersebut digunakan untuk berjudi online.
“Ini kan sangat berbahaya buat kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat kita,” kata Natsir.
- Mobil Dinas Keliling, Jurus Pemkot Prabumulih Perangi Judi Online
- Ayah Penyanyi Cilik Terkenal Ditangkap Polisi Terkait Judi Online
- Sedang Menunggu Makanan di Restoran, Dua Pengelola Judol Jebolan Kamboja Ditangkap Polisi