Ayah Penyanyi Cilik Terkenal Ditangkap Polisi Terkait Judi Online

Ilustrasi penangkapan. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi penangkapan. (ist/rmolsumsel.id)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi menangkap JS, ayah kandung penyanyi cilik FP, terkait kasus perjudian online. 


JS ditangkap Tim Unit IV Resmob pada Selasa pagi, 10 Juni 2025, setelah terendus bermain judi slot melalui situs 456Win.com.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, menyebut penangkapan JS berawal dari laporan warga yang masuk melalui layanan pengaduan Waduli Banyuwangi. Warga mencurigai adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan JS.

“Tim langsung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya sekitar pukul 06.30 WIB,” ujar Rama dalam keterangan resmi, Rabu (11/6/2025).

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu unit ponsel Samsung Galaxy A24 warna hitam yang digunakan JS untuk mengakses situs judi online.

Dalam pemeriksaan awal, JS mengakui telah bermain judi slot menggunakan akun bernama jati112 dengan password 946904133 di situs 456Win.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah Banyuwangi. Judi online bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga merusak moral masyarakat,” tegas Rama.

JS kini tengah menjalani proses hukum oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi. Ia dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp25 juta.