Penyelundupan 40 Kg Sabu Jaringan Aceh–Banten Digagalkan Bea Cukai

Penyelundupan Sabu seberat 40 kilogram yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai dalam operasi gabungan di Tangerang/Dok Bea Cukai Aceh
Penyelundupan Sabu seberat 40 kilogram yang berhasil digagalkan oleh Bea Cukai dalam operasi gabungan di Tangerang/Dok Bea Cukai Aceh

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram yang dibawa melalui jalur darat dari Aceh Utara menuju Banten. Penindakan dilakukan di area parkir Hotel Vega Gading Serpong, Tangerang, Banten, pada Rabu malam, 4 Juni 2025.


“Tim mendeteksi pengangkutan narkotika jenis sabu melalui jalur darat dengan kendaraan Toyota Rush dari Aceh Utara,” kata Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Lhokseumawe, Vicky Fadian, diwartakan RMOLAceh, Sabtu 7 Juni 2025.

Dituturkan Vicky, keberhasilan ini bermula dari hasil sharing information dan joint analysis antara Bea Cukai dan berbagai instansi penegak hukum. Setelah dilakukan pemantauan selama dua hari, petugas akhirnya menemukan kendaraan target dan melakukan penggeledahan dengan bantuan unit anjing pelacak (K9) Bea Cukai. 

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 40 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam pintu kendaraan," ujar Vicky.

Seorang tersangka berinisial S diamankan di lokasi kejadian dan saat ini tengah menjalani proses pengembangan kasus oleh Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

“Kami aktif dalam proses pelacakan informasi dan pelaksanaan penindakan di lapangan. Sinergi antarlembaga inilah yang membuat pengungkapan kasus ini bisa dilakukan secara cepat dan efektif,” ujar Vicky.

Menurut Vicky, pola penyelundupan narkoba saat ini semakin terorganisir dan canggih. Pelaku kerap memanfaatkan jalur darat serta berbagai modus kamuflase untuk menghindari pengawasan petugas.

“Bea Cukai Lhokseumawe mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan sebagai bentuk partisipasi dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkoba,” tandasnya.

Penindakan ini merupakan hasil sinergi antara Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, DJBC Sumatera Bagian Barat, DJBC Banten, serta Bea Cukai Lhokseumawe.