Diduga Rampas Mobil dan Sertifikat Tanah, Karyawan Bank BUMN Dipolisikan Debitur di Palembang

Anto Astari Cikmit SH MH saat mendampingi kliennya membuat laporan perampasan di SPKT Polda Sumsel/ist
Anto Astari Cikmit SH MH saat mendampingi kliennya membuat laporan perampasan di SPKT Polda Sumsel/ist

Seorang debitur bank plat merah di Palembang, Sumardi, didampingi kuasa hukumnya Anto Astari Cikmit SH MH, melaporkan sejumlah karyawan bank tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan pada Kamis (5/6/2025). Laporan ini terkait dugaan perampasan mobil operasional dan sertifikat tanah miliknya.


Laporan Sumardi telah diterima dengan nomor registrasi LP / B / 739 / VI / 2025 / SPKT/ POLDA SUMATERA SELATAN atas dugaan tindak pidana perampasan berdasarkan Pasal 368 KUHP.

Sumardi, pemilik CV Alfa Tehknik yang bergerak di bidang manufaktur, menjelaskan bahwa ia mengambil kredit investasi sebesar Rp 1,5 miliar dari bank BUMN di Jalan Kol H Burlian Palembang. 

Kredit dengan tenor empat tahun dan cicilan Rp 35 juta per bulan ini telah berjalan lancar selama 14 bulan.

"Selama 14 bulan ini lancar-lancar saja tidak pernah telat bayarnya normal. Nah, baru di bulan Mei ini saya telat membayar karena ada kendala, di antaranya beberapa klien saya yang telat membayar pesanannya, dan itu sudah saya sampaikan ke pihak bank untuk meminta waktu dua hari," kata Sumardi kepada wartawan pada Minggu (8/6/2025).

Menurut Sumardi, pada Sabtu, 31 Mei 2025, sejumlah karyawan bank mendatangi tempat usahanya di Jalan Tegal Binangun, Talang Petai, Plaju Darat Palembang untuk menagih cicilan bulan Mei. Meskipun Sumardi sudah menjelaskan kendalanya, ia mengaku belum bisa membayar.

"Karena belum bisa membayar cicilan, mereka (karyawan bank) meminta mobil dan sertifikat tanah, untuk dijadikan uang menutupi cicilan bulan Mei sebesar Rp 35 juta," ujarnya.

Sumardi menegaskan bahwa ia terpaksa menyerahkan mobil Daihatsu Granmax dan sertifikat tanahnya karena karyawan bank tersebut memaksa dan tidak mau meninggalkan kediamannya tanpa hasil.

Ia sangat menyayangkan tindakan perampasan paksa ini, terutama karena mobil yang diambil adalah aset vital untuk operasional usahanya. Sumardi menilai tindakan karyawan bank BUMN tersebut bertentangan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang ingin memberdayakan pelaku UMKM.

"Bukannya mendukung UMKM untuk tumbuh dan berkembang, justru bertindak semena-mena karena perbuatan karyawan bank bisa menghancurkan pelaku UMKM," bebernya.

Selain kerugian material, Sumardi juga mengalami kerugian imaterial dan dampak sosial. Ia menjelaskan bahwa keuntungan usahanya selama ini minimal 10 persen disalurkan untuk program peduli sosial ke masyarakat sekitar. 

Jika CV Alfa Tehknik berhenti beroperasi atau produksinya terganggu, maka akan berdampak buruk bagi pekerja lokal dan menimbulkan hilangnya kepercayaan dari karyawan, klien, serta mitra usaha.

Sementara itu, Anto Astari Cikmit SH MH, kuasa hukum Sumardi, mendesak Polda Sumsel untuk segera menindaklanjuti laporan kliennya. "Pihak kepolisian segera memanggil kepala cabang bank dan serta memanggil yang memberikan surat perintah kepada bawahan. Karena perampasan secara paksa tidak dapat dibenarkan," tegasnya.

Sementara itu, Kepala SPKT Polda Sumsel IPDA Setia Gunawan membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. "Laporan sudah kita terima dan akan dilimpahkan ke anggota piket Ditreksrimsus Polda Sumsel untuk dilakukan penyelidikan," singkatnya.