Kejari Muba Sita 167 Hektar Lahan dan Dokumen PT SMB Milik Haji Halim

Kejari sesuai memasang plang penyitaan lahan milik tersangka Haji Halim/ist
Kejari sesuai memasang plang penyitaan lahan milik tersangka Haji Halim/ist

Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perkebunan PT SMB di luar Hak Guna Usaha (HGU) di wilayahnya.


Kasus ini diduga merugikan keuangan negara dan saat ini dalam proses penyelidikan intensif. Penggeledahan pertama dilakukan pada Rabu (12/3/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor PT SMB, milik tersangka Haji Alim yang berlokasi di Jalan Dr. M Isa, Kelurahan Kuto Batu, Kecamatan Ilir Timur 3, Palembang.

Dari penggeledahan tersebut tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting, di antaranya satu bundel asli bukti penerimaan surat, satu lembar memo tulisan tangan, satu bundel fotokopi laporan keuangan, dan berbagai dokumen pendukung lainnya.

Selanjutnya, pada pukul 14.00 WIB di hari yang sama, tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Musi Banyuasin, Roy Riady, melakukan penyitaan lahan yang dikuasai PT SMB di luar HGU tanpa alas hak. 

Lahan tersebut terletak di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal, dan Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, dengan luas mencapai 617,98 hektare setelah dikurangi trase tol seluas 94,52 hektare.

"Penyitaan juga mencakup tanaman sawit dan karet yang tumbuh di atas lahan tersebut," kata Roy.

Roy menyebutkan proses penyitaan ini dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan melibatkan koordinasi bersama lembaga terkait. Camat, kepala desa, dan perwakilan PT SMB turut hadir untuk menyaksikan pelaksanaan penyitaan ini.

"Sebagai langkah pengamanan aset, kami juga memasang tanda plang penyitaan di lokasi," kata dia.

Dirinya menegaskan penyelidikan kasus ini akan terus berlanjut dan dilakukan dengan transparan serta profesional.

"Kami memastikan seluruh proses dilakukan sesuai aturan dan prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menghormati hak-hak semua pihak yang terlibat," pungkasnya.