Sepekan setelah mengungkap kasus korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Betung-Tempino tahun 2024, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba), Roy Riady, mendapat promosi jabatan.
- Kejari Muba Sita 167 Hektar Lahan dan Dokumen PT SMB Milik Haji Halim
- Dietetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino, Oknum Pejabat Pemkab Muba Susul Haji Halim
- Kejari Muba Bidik Oknum Pejabat dalam Kasus Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino yang Menjerat Haji Halim
Baca Juga
Roy Riady, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejari Muba, kini dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta.
Promosi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV-536/C/03/2025 yang diterbitkan pada 18 Maret 2025. Keputusan tersebut mengatur pemberhentian dan pengangkatan pejabat dalam jabatan struktural di Kejaksaan Agung.
Sementara posisi Kepala Kejari Muba akan diisi Aka Kurniawan, yang sebelumnya menjabat Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. "Ya benar, suratnya sudah saya terima," ungkap Roy melalui pesan singkatnya, Senin (18/3).
Sebelumnya, Roy Riady memimpin tim yang berhasil mengungkap dugaan korupsi terkait pemalsuan dokumen administrasi dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Betung-Tempino, yang juga menyeret nama pengusaha ternama asal Sumsel, Kemas Abdul Halim alias Haji Halim.
Kasus ini mencuri perhatian publik karena melibatkan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen penting dalam pengadaan tanah yang masuk Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut. Jauh sebelum itu, Roy Riady juga telah banyak mengungkap kasus besar di tanah air.
Mantan Jaksa KPK ini, dalam perjalanannya menangani kasus korupsi, Roy pernah mengungkap kasus korupsi aset tanah Pemkab Manggarai Barat (Labuan Bajo), Nusa Tenggara Timur (NTT) pada tahun 2020 dengan total kerugian negara mencapai 1,3 triliun.
Tak hanya itu, Roy jugai kut terlibat menjadi penyidik dan penuntut umum dalam kasus yang menjerat mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Kasus yang ditangani yakni tindak pidana korupsi pembangunan korupsi Masjid Sriwijaya dengan kerugian negara Rp 113 miliar.
Mutasi jabatan baru Roy Riady ini pun mendapat sorotan dari aktivis pegiat anti korupsi, menurut Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (K-Maki) Feri Kurniawan sangat menyayangkan mutasi tersebut di tengah kasus yang tengah diungkap Kejari Muba.
"Sangat disayangkan, karena saat ini dia sedang gencar-gencarnya mengungkap kasus korupsi di Muba. Karena yang kami khawatirkan Kejari yang baru bakal mandeg atau tidak secepat Kejari yang dijabat orang sebelumnya," jelasnya.
Lebih lanjut Feri mengatakan, pihaknya pesimis Kejari Muba akan lebih garang dalam mengungkap kasus korupsi sepeninggalan Roy Riyady sebelumnya. "Kita tidak bisa berandai-andai tapi akan terjawab nanti, lihat saja kekhawatiran masyarakat nanti apakah pengungkapan kasus korupsi sudah sesuai yang diharapkan apa tidak," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA) Rahmat Sandi menilai mutasi tersebut merupakan promosi untuk jabatan Roy Riady. Dia menilai hal itu suatu kewajaran dalam jenjang karir Jaksa pada umumnya.
"Kalau kami melihatnya ini merupakan promosi dari prestasi yang dilakukan dan itu hal yang wajar dalam jenjang karir seorang jaksa," katanya.
Rahmat pun menilai keputusan tersebut sudah melalui tahapan dari Kejaksaan Agung. "Kalau penangan masalah hukum kedepannya kami yakin Kejaksaan akan bersikap profesional dan memang itu yang diharapkan masyarakat," pungkasnya.
- Kejari Muba Sita 167 Hektar Lahan dan Dokumen PT SMB Milik Haji Halim
- Dietetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino, Oknum Pejabat Pemkab Muba Susul Haji Halim
- Kejari Muba Bidik Oknum Pejabat dalam Kasus Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino yang Menjerat Haji Halim