Kejari Muba Bidik Oknum Pejabat dalam Kasus Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino yang Menjerat Haji Halim

ajaran Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kejari Muba saat menggelar konferensi pers usai penahanan Haji Halim/ist
ajaran Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kejari Muba saat menggelar konferensi pers usai penahanan Haji Halim/ist

Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan dokumen dalam pengadaan tanah untuk proyek jalan tol Betung-Tempino tahun 2024.


Setelah menetapkan dua tersangka, yakni pengusaha ternama Haji Halim dan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba, Amin Mansyur, penyidik kini membidik keterlibatan oknum pejabat pemerintah setempat.

Kepala Kejari Muba, Roy Riady, menegaskan penyidikan masih terus berlanjut, termasuk kemungkinan menetapkan tersangka baru dari unsur pemerintahan daerah.

“Dalam penyidikan ini, ada oknum dari pemerintah setempat yang patut diduga turut serta terlibat dalam pemufakatan jahat selain kedua tersangka,” ujar Roy dalam konferensi pers, Senin (10/3/2025).

Roy menjelaskan hingga saat ini pihaknya telah memeriksa 15 orang saksi serta dua ahli dari bidang kehutanan dan pidana.

Sebelumnya, dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi kuat keterlibatan seorang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba berinisial Y yang diduga memberikan intervensi dalam proses pengakuan fisik kepemilikan tanah.

Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB) yang dipimpin oleh Haji Halim terhadap trase jalan tol Palembang-Jambi yang disebut melintasi lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan tersebut.

Meskipun secara hukum, lahan HGU dapat dikembalikan kepada negara untuk kepentingan pembangunan, Haji Halim tetap bersikeras mempertahankan klaimnya dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pada 2024, pemerintah menetapkan perubahan penetapan lokasi (penlok) dengan area yang lebih luas. Haji Halim kemudian mengklaim dua bidang tanah seluas 34 hektare di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal sebagai miliknya.

Dugaan rekayasa dokumen muncul ketika ia diduga bersekongkol dengan Amin Mansyur untuk mengajukan sanggahan menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang ternyata tidak sesuai dengan daftar nominatif pembayaran tol.

Tidak berhenti di situ, Haji Halim atas saran Amin Mansyur diduga membuat dan menandatangani surat pengakuan fisik kepemilikan tanah yang turut ditandatangani kepala desa dan kepala dusun setempat atas perintah seorang pejabat Pemkab Muba berinisial Y.

Tim penyidik Kejari Muba yang turun langsung ke lokasi menemukan bahwa tanah yang diklaim tersebut sebenarnya merupakan tanah negara dan bekas kawasan hutan. “Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan lahan tol,” tegas Roy.