Setelah dilakukan penahanan terhadap pengusaha ternama Sumsel, Kemas Haji Abdul Halim Ali atau yang lebih dikenal Haji Alim, Senin (10/3).
- Dietetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino, Oknum Pejabat Pemkab Muba Susul Haji Halim
- Kejari Muba Bidik Oknum Pejabat dalam Kasus Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino yang Menjerat Haji Halim
- Sempat Menolak Diperiksa, Pengusaha Ternama Haji Alim Dijebloskan ke Penjara
Baca Juga
Kuasa Hukum tersangka, Lisa Merida mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan terkait kasus yang tengah dihadapi Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia tersebut.
Bahkan pihaknya sedang mempertimbangkan berbagai langkah lain untuk membantu kliennya. Salah satu opsi yang akan ditempuh adalah mengajukan permohonan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.
"Kita sedang diskusi untuk menempuh upayah tersebut," ujar Lisa dihubungi lewat pesan WhatsApp, Senin (10/3).
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya juga meminta dilakukan pengalihan penahahan dan upayah pembantaran karena didasarkan pada faktor usia lanjut serta kondisi kesehatan Haji Alim.
"Mengingat keadaan beliau yang dalam keadaan sakit dan tidak mungkin sembuh seperti semula dan umur yang sudah lanjut 86 tahun lebih. Untuk itu kami selaku kuasa hukum telah mengajukan permohanan penangguhan atau pengalihan tahanan terhadap klien kami," jelasnya.
Dia mengatakan, kliennya tersebut sudah enam bulan lebih menjalani perawatan hingga keluar masuk rumah sakit. "Masuk rumah sakit sudah lama, tapi yang paling parah setelah masa pandemi Covid-19," kata dia.
Disinggung masalah hukum yang sedang dihadapi Haji Alim, Lisa menyebut tuduhan korupsi tersebut terlalu prematur karena dia menilai belum ada kerugian keuangan negara seperti yang diungkapkan pihak Kejari Musi Banyuasin (Muba).
"Dugaan korupsi yang dituduhkan juga terlalu prematur, karena belum ada kerugian keuangan negara," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin (Muba) bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejari Palembang dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menjemput paksa Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), Haji Alim, pada Senin (10/3) siang.
Pengusaha ternama ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan buku atau daftar khusus dalam pemeriksaan administrasi pengadaan tanah jalan tol Betung-Tempino tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, Roy Riyadi, mengatakan bahwa upaya paksa ini dilakukan sesuai dengan surat perintah yang telah dikeluarkan. Namun, dalam proses pemeriksaan, tersangka menolak untuk memberikan keterangan dengan alasan kondisi kesehatan yang menurun.
"Tersangka HA menolak diperiksa karena merasa tidak siap secara fisik. Oleh karena itu, pemeriksaan dihentikan dan ditandatangani dalam pernyataan resmi oleh kedua belah pihak, termasuk kuasa hukum tersangka," ujar Roy.
Meski demikian, Kejari Muba tetap menahan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Kelas I A Palembang. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 10 hingga 29 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print 389/L.6.16/Fd.1/03/2025. Sejauh ini, sebanyak 15 saksi telah diperiksa dalam kasus ini.
- Kejaksaan Agung Promosikan Roy Riady, Aktivis Anti-Korupsi Soroti Mutasi di Tengah Kasus Besar
- Kejari Muba Sita 167 Hektar Lahan dan Dokumen PT SMB Milik Haji Halim
- Dietetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Tanah Tol Betung-Tempino, Oknum Pejabat Pemkab Muba Susul Haji Halim