Merasa jadi korban penipuan dan penggelapan, Dirman (38), warga Perumahan Putra Residence, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, melaporkan seorang karyawan balai lelang swasta ke Polrestabes Palembang, Rabu (7/5/2025).
- Polrestabes Palembang Bongkar Bengkel Pembuat Senpi Rakitan
- Spesialis Raja Curanmor Berakhir usai Diringkus Polisi, Terlibat 26 Kasus di Palembang
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian
Baca Juga
Dirman datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) didampingi kuasa hukumnya, Abadi Rasuan dari Law Office Abadi & Rekan.
“Kami laporkan oknum karyawan balai lelang swasta di Palembang karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap klien kami,” ujar Abadi usai membuat laporan polisi.
Abadi menjelaskan, dugaan penipuan bermula saat terlapor berinisial MA menawarkan mobil lelang kepada kliennya. Namun, prosesnya tidak sesuai mekanisme resmi. MA diduga bertindak sebagai perantara pribadi alias vider, tanpa proses lelang yang sah.
“Dia ajukan permohonan ke perusahaan dan tunjukkan surat internal kepada pimpinannya. Klien kami diminta bayar uang muka 10 persen dari harga yang disepakati,” jelas Abadi.
Setelah membayar DP, Dirman juga diminta melunasi pembayaran. Unit kendaraan diserahkan, dan MA menjanjikan BPKB akan diserahkan 14 hari kerja kemudian. Namun hingga kini, dokumen kendaraan tersebut tak kunjung diberikan.
“Penyerahan mobil disaksikan karyawan lain. Tapi sampai sekarang, sejak pembelian pada Agustus 2024, BPKB belum juga keluar,” ujar Abadi.
Total ada empat unit mobil yang dibeli Dirman melalui skema tersebut, yakni dua unit Toyota Avanza, satu Toyota Agya, dan satu Wuling. Kerugian ditaksir mencapai Rp450 juta.
“Transaksi ini tampak rapi dan sebelumnya klien kami juga pernah membeli lewat cara serupa dan BPKB-nya keluar. Tapi kali ini tidak,” tegas Abadi.
- Polrestabes Palembang Bongkar Bengkel Pembuat Senpi Rakitan
- Spesialis Raja Curanmor Berakhir usai Diringkus Polisi, Terlibat 26 Kasus di Palembang
- Bantah Lakukan Pengeroyokan, Sultan Iskandar Laporkan Balik Edwin Syarif Perkara Ujaran Kebencian