Eks Direktur Umum LPP TVRI Jadi Tersangka Korupsi Proyek Studio 

Direktur Umum Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) periode 2020-Juni 2023, MTR ditetapkan tersangka/Ist
Direktur Umum Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) periode 2020-Juni 2023, MTR ditetapkan tersangka/Ist

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menetapkan mantan Direktur Umum LPP TVRI periode 2020-Juni 2023, MTR, sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan studio TVRI Kepulauan Riau tahun anggaran 2022.


Penetapan status tersangka disampaikan Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, Rabu (11/6/2025). MTR langsung ditahan di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 Juni 2025.

“Tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya,” tegas Teguh.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan studio yang dibiayai APBN 2022 dengan pagu anggaran Rp10 miliar. Nilai kontrak awal proyek sebesar Rp9,66 miliar, namun kemudian naik mendekati Rp10 miliar karena adanya perubahan pekerjaan (CCO).

Proyek dilaporkan rampung 100 persen, tetapi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Dugaan manipulasi laporan dibuat untuk mencairkan dana secara penuh.

“Kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp9,08 miliar,” ungkap Teguh.

MTR dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor serta Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Sebelumnya, Kejati Kepri telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni HT (Direktur PT Tamba Ria Jaya), DO (Pejabat Pembuat Komitmen), dan AT (konsultan perencana dari PT Daffa Cakra Mulia dan PT Bahana Nusantara sebagai pengawas).

Dari hasil penyidikan, HT telah menyetorkan pengembalian kerugian negara sebesar 45.000 dolar Singapura (sekitar Rp527 juta) ke rekening titipan Kejati.

Berkas perkara ketiga tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) dan kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.