KPK Periksa Bekas Manajer Harita Grup, Terkait Kasus Korupsi Tambang Nikel

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Manajer PT Harita Grup, Wijang Prihartono, pada hari ini, Selasa (23/11).


Wijang diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin kuasa pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, untuk tersangka Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASW (Aswad Sulaiman)," kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (23/11).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka korupsi pemberian izin pertambangan nikel. Aswad diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Aswad disinyalir melakukan praktik rasuah saat menjabat Bupati Konawe Utara antara 2007-2009 dan 2011-2016. Dalam kasus ini, ia diduga memberikan izin pertambangan dengan melakukan perbuatan melawan hukum.

Politikus Partai Demokrat itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain diduga merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp 13 miliar dari sejumlah peruAtas dugaan suap tersebut, Aswad disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. sahaan terkait pertambangan nikel. Uang itu diterima Aswad saat menjadi Bupati Konawe Utara 2007-2009.