Raup Pendapatan Rp2,7 Triliun pada Tahun 2022 dari Sumsel, RMK Energy (RMKE) Hanya Salurkan Bantuan Seadanya untuk Warga Terdampak

Jajaran direksi RMKE dan TBBE saat dipanggil Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu. (tangkapan layar/rmolsumsel)
Jajaran direksi RMKE dan TBBE saat dipanggil Komisi VII DPR RI beberapa waktu lalu. (tangkapan layar/rmolsumsel)

Selain beroperasi tanpa izin usaha yang sesuai, aktifitas PT RMK Energy (RMKE) yang merusak lingkungan rupanya diimbangi dengan pemberian Corporate Social Responsibility (CSR) seadanya untuk warga terdampak


Hal ini juga terungkap dalam temuan tim bentukan Gubernur Herman Deru beberapa waktu lalu. Didalamnya disebutkan bahwa untuk 2022, RMKE hanya memberikan total Rp82,7 juta untuk bantuan sosial dan bantuan bagi warga Selat Punai yang terdampak debu batubara akibat aktifitas mereka di pelabuhan bongkar muat Kecamatan Muara Belida, Muara Enim.

Hal ini menjadi temuan oleh tim tersebut, karena pada tahun yang sama, Berdasarkan keterangan resmi, RMKE diketahui telah membukukan pendapatan usaha sebesar Rp2,7 triliun pada 2022 atau naik secara signifikan sebesar 46,6% secara tahunan (year on year/YoY). 

RMKE juga berhasil membukukan laba bersih usaha sebesar Rp404,1 miliar atau meningkat sebesar 103,9% YoY dibandingkan tahun sebelumnya. Sehingga menurut Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan, hal ini sangat tidak sesuai. 

"Dari Sumsel mereka sudah ambil Triliunan, sementara untuk warga terdampak mereka hanya beri seadanya. Tidak wajar sekali," ungkap Feri. 

Oleh sebab itu, Feri Kurniawan, meminta pemerintah melalui dinas terkait untuk melakukan audit dana CSR dan penghitungan kompensasi kerugian masyarakat sebesar Rp1 miliar untuk setiap kepala keluarga akibat aktivitas perusahaan PT RMK Energy Tbk (RMKE).

"Apalagi perusahaan ini sudah beroperasi secara ilegal selama ini. Ini bukti nyata perusahaan hanya mencari keuntungan dan tidak bermanfaat untuk Sumsel. Masyarakat terdampak pencemaran lingkungan oleh perusahaan ini harus mendapatkan kompensasi yang layak," kata Feri.

Data CSR yang sudah disalurkan RMKE berdasarkan audit tim bentukan Gubernur Herman Deru. (repro)

Sehingga, Feri menilai, pemerintah harus memberikan sanksi tegas kepada RMKE. Selain dikenakan sanksi administratif, perusahaan ini juga harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat. "Pemerintah harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar lingkungan. Cabut saja izinnya," tegas Feri. 

Di tempat terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Muara Enim, Mukarto menyebut pihaknya juga mendorong Kementerian LHK untuk mencabut izin PT RMK Energy. 

"Kalau mereka tidak patuh terhadap aturan dari kementerian pasti izinnya akan dicabut oleh kementerian, itu kewenangan mereka untuk memberikan izin atau mencabut izin tersebut," ujarnya. 

Mengingat perusahaan ini telah berulang kali kedapatan melanggar aturan, bahkan sebelumnya sempat pula heboh dengan penetapan oknum perusahaan yang menjadi tersangka jual-beli aset Pemkab Muara Enim. 

"Ini kan aneh, posisi legal dipertanyakan, bagaimana mereka (perusahaan-red) tidak mengetahui bahwa area itu merupakan aset pemerintah, sampai-sampai komisi VII DPR RI melakukan pembahasan serius mengenai itu," ungkapnya.