Desakan untuk menutup perusahaan pelanggar lingkungan RMK Energy (RMKE) terus disuarakan oleh masyarakat Muara Enim.
- Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Soal Sanksi RMK, Massa Berencana Gelar Aksi Besar-besaran
- Warga Ramai-Ramai Tolak Rencana Hauling RMKO, Anak Usaha RMK Energy (RMKE)
- Alasan Warga Desa Saka Jaya Tolak Pembangunan Jalan Hauling Anak Perusahaan RMK Energy (RMKE)
Baca Juga
Usai menggelar aksi massa di halaman Kantor Gubernur Sumsel beberapa hari lalu, kali ini massa dari Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK) meminta Pemkab Muara Enim tegas.
Ketua DPD GRPK RI Muara Enim, Harmani mempertanyakan bagaimana perusahaan RMK Energy dapat kembali beroperasi setelah sebelumnya terbukti melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK).
Bahkan, KLHK pun mengenakan sanksi administratif kepada RMK Energy beberapa waktu lalu hingga akhirnya operasional perusahaan tersebut ditutup.
“Pemkab Muara Enim harus menjelaskan terkait beroperasinya PT RMKE, kemudian Pemkab Muara Enim melalui dinas terkait menjelaskan sanksi apa yang telah dipenuhi PT RMKE sehingga bisa beroperasi kembali termasuk persoalan lingkungan hidup,”kata Harmani saat melakukan aksi di depan kantor Bupati Muara Enim, Kamis (28/12).
Selain itu, Harmani pun menyebut bahwa RMK telah melakukan pelanggaran tata ruang yang merusak lingkungan. Sehingga, perusahaan tersebut diminta untuk segera angkat kaki dari Muara Enim.
“Dinas PUPR Muara Enim harus menjelaskan terkait dugaan pelanggaran Perda Tata Ruang Kabupaten Muara Enim yang dilakukan PT RMKE,”tegasnya.
Dalam aksi tersebut, para massa memberikan tujuh poin tuntutan yakni meminta Pemerintah Kabupaten Muara Enim menjelaskan terkait beroperasinya PT RMKE, Pemkab Muara Enim melalui dinas terkait menjelaskan sanksi apa yang telah dipenuhi PT RMKE sehingga bisa beroperasi kembali termasuk persoalan lingkungan hidup, Dinas PUPR Muara ENim menjelaskan terkait dengan pelanggaran perda tata ruang Kabupaten Muara Enim yang dilakukan PT RMKE, Pemkab Muara Enim menutup PT RMKE karena telah melakukan pencemaran lingkungan dan melanggar perda tata ruang Kabupaten Muara Enim dan Provinsi Sumsel, membangun halte khusus antar jemput karyawan tambang dan Pemkab Muara Enim untuk membuat peraturan yang melarang bus karyawan dan LV melintas di kawasan pemukiman apalagi terparkir.
"Seandainya tujuh poin tuntutan kami tidak diindahkan maka ke depan kami akan melakukan aksi dengan masa yang lebih banyak lagi,”tegas Harman.
Sementara itu, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Muara Enim, Emran Tabrani menjelaskan, para massa aksi ini menyuarakan aspirasi masyarakat terkait aktivitas stockpile batu bara PT RMKE serta bus karyawan perusahaan tambang.
Menurut Emran, untuk tuntutan soal pelanggaran RMK akan ditindak lanjuti ke Pemerintah Provinsi.
“Karena mereka juga sudah pernah aksi damai di Provinsi beberapa waktu lalu. Informasi yang kami dapat dari Camat, tindak lanjut dari Pemprov pihak RMK akan ada pertemuan dengan pemerintah desa,”ujarnya.
Terkait RMK yang sudah melakukan pelanggaran tata ruang di Pemkab Muara Enim, menurut Emran ia masih akan menunggu hasil dari evaluasi Dinas PUPR Muara Enim. hasil tersebut nantinya akan dikoordinasikan ke Pemerintah Provinsi.
“Sepanjang yang kita tahu itu sudah masuk dari tata ruang, stockpile dermaga sudah masuk dalam tata ruang. Akan kita evaluasi dinas teknik PUPR, apakah ini melanggar, kalau melanggar ya kita koordinasikan, kalau sekarang sudah masuk tata ruang Muara Enim,”ujarnya.
Sekedar mengingatkan, Ketua DPRD Muara Enim, Liono Basuki sebelumnya menilai izin dari PT RMKE sudah layak dicabut karena melanggar tata ruang.
"DPRD Muara enim siap rekomendasikan pencabutan izin, karena kita harus taat pada regulasi," tegasnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh ketua Komisi II DPRD Muara Enim, Mukarto yang menyebut bahwa setiap perusahaan yang beraktivitas di Muara Enim harus terlebih dulu memenuhi kewajiban mereka. Kalau tidak ada itikad baik dan tidak memenuhi syarat-syarat sebagai investor yang melakukan kegiatan penambangan (usaha) di Muara Enim, tentu pihaknya akan tegas merekomendasikan kepada pimpinan mencabut izin perusahaan tersebut.
Ketua Fraksi Nasdem Muara Enim, Kasman MA mengatakan, bahwa jika terbukti hal itu sudah menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah kabupaten Muara Enim, pihaknya meminta APH untuk segera bertindak, melakukan pemeriksaan ke lapangan.
Sehingga dengan adanya pemeriksaan tersebut, akan didapat fakta-fakta yang akurat, apa yang dilakukan KLHK itu sudah benar. Perusahaan harus memenuhi poin-poin yang sudah menjadi kewajiban mereka, ini sudah pelanggaran berat kalau sudah terjadi penyegelan.
"Kami fraksi Nasdem mendukung langkah-langkah yang akan dilakukan pemerintah termasuk pencabutan izin jika memang diperlukan tindakan tegas," tegas Kasman.
- Warga Muara Enim Unjuk Rasa di Kejari, Tuntut Usut Tuntas Proyek Bermasalah
- Seleksi PPPK Pemkab Muara Enim: Pertama di Sumsel dengan Sistem CAT Mandiri
- Bobi Candra, Bos Tambang Ilegal Ditahan Kejari Muara Enim