Komisi I DPRD Kabupaten Muara Enim mendesak agar PT Royaltama Mulya Kencana (RMK), yang beroperasi di Kecamatan Gunung Megang, segera ditutup. Desakan ini muncul karena dugaan perusahaan tersebut tidak memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk jalan yang digunakan dalam operasional mereka.
- DPRD Muara Enim Dukung Langkah Bupati Wujudkan Kota Bebas Truk Batu Bara
- DPRD Muara Enim Sesalkan PT DBU Tak Kunjung Perbaiki Jalan Kota
- DPRD Muara Enim Geram, Minta PT DBU Tanggung Jawab atas Dampak Angkutan Batu Bara
Baca Juga
Pernyataan tegas tersebut disampaikan dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Deddy Arianto Sutopo, di ruang rapat Banmus pada Senin (17/2). Rapat tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Perizinan, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Sekcam Gunung Megang, serta perwakilan dari PT TBBE.
Dalam rapat tersebut, mengungkap juga permasalahan yang dialami warga, khususnya Pajarudin dan Makmur yang kebun sawit dan karet mereka terdampak limbah aktivitas pertambangan, hingga kini belum menemukan titik terang. Mediasi di tingkat desa dan kecamatan pun tidak membuahkan hasil.
"Saya berdiri di depan untuk kepentingan masyarakat. Jika warga tidak bisa lagi berkebun untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, dengan apa mereka bisa bertahan? Saya minta dalam waktu satu bulan, PT RMK dan PT TBBE harus segera menyelesaikan masalah ini," tegas Deddy
Situasi semakin memanas ketika anggota Komisi I, Yones Tober, mempertanyakan tentang izin Amdal jalan yang diduga tidak dimiliki oleh PT RMK. Yones menegaskan bahwa jika perusahaan tersebut tidak dapat membuktikan memiliki izin Amdal, maka operasional perusahaan harus dihentikan.
"Saya pastikan perusahaan ini salah dari awal karena tidak memiliki izin Amdal jalan," kata Yones dengan nada tegas.
Yones juga menambahkan bahwa PT RMK telah bertindak semena-mena dengan membiarkan kerusakan yang ditimbulkan pada kebun warga serta melanjutkan operasional meski tidak memiliki izin yang sah.
"Kami dari Komisi I meminta pimpinan rapat untuk menutup PT RMK sampai mengantongi izin amdal jalan. Kalau tidak ada izin apa yang dilakukan perusahaan ilegal," pungkasnya.
- DPRD Muara Enim Dukung Langkah Bupati Wujudkan Kota Bebas Truk Batu Bara
- Tindak Lanjut Dugaan Pencemaran Lingkungan PT RMK, Bupati Muara Enim Akan Panggil DLH dan Dinas Perizinan
- Bupati Muara Enim Geram dengan PT RMK, Dituntut Bertanggung Jawab atas Pencemaran Lahan Warga