Diduga Tidak Netral, Bawaslu Sumsel Diminta Periksa Pj Bupati Banyuasin 

 Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Demokrasi Kemanusiaan saat melakukan aksi demo. (Handout/RMOLSumsel.id)
Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Demokrasi Kemanusiaan saat melakukan aksi demo. (Handout/RMOLSumsel.id)

Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Demokrasi Kemanusiaan meminta agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan melakukan pemeriksaan terhadap Penjabat (Pj) Bupati Banyuasin Hani Sopiar Rustam lantaran dinilai tidak netral dalam pemilu 2024.


Koordinator Aksi Koalisi Gerakan Aksi Mahasiswa dan Masyarakat Demokrasi Kemanusiaan Haris Kandar mengatakan, dugaan tidak netralnya Pj Bupati Banyuasin itu bermula adanya aksi tandingan dari kelompok massa yang mengaku berasal dari 21 Kecamatan mendukung kinerja Hani Sopiar sebagai orang nomor satu di Banyuasin.

Padahal, Hani Sopiar sebelumnya sempat didemo oleh warga Banyuasin di Jakarta dan memintanya untuk mundur karena dinilai tak netral.

Bahkan, aksi tandingan tersebut disebut sempat diikuti oleh beberapa pejabat ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

“ Meminta Bawaslu Sumsel untuk memeriksa Pj Bupati Kabupaten Banyuasin terkait netralitasnya dalam Pileg, Pilpres yang diduga terafiliasi dengan salah satu ketua Parpol dan Ketua TKD Capres di wilayah Kabupaten Banyuasin, terlihat pada aksi dukungan dan sampai memberikan dukungan ke Mendagri,”kata Haris, Kamis (28/12).

Selain itu, Haris pun meminta pihak Inspektorat Sumsel ikut turun tangan untuk melakukan pemeriksaan para oknum Pejabat di Pemkab Banyuasin yang diduga ikut terlibat. Sebab, mereka menemukan adanya foto bersama oknum pejabat bersama salah satu ketua Parpol di Banyuasin yang juga tim pemenangan pasangan Capres.

“Aksi dukungan PJ Bupati, patut diduga ada kepentingan Pilpres Pileg terlihat beberapa orang Parpol Pendukung pasangan capres di lokasi aksi tersebut. Meminta Bawaslu Sumsel agar dapat evaluasi Kinerja Bawaslu Kabupaten Banyuasin karena diduga kurang tanggap terkait hal tersebut bahkan terindikasi melakukan pembiaran,”ujarnya.

Kemudian, Inspektorat pun diminta untuk memberikan sanksi kepada pejabat di lingkup Pemkab Banyuasin bila terbukti tidak netral dalam pemilu.

“Adili ASN yang melanggar undang-undang,”tegasnya.