Dipasang di Tiang Listrik, Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Panwascam Lubuklinggau Timur II 

Petugas Panwascam Lubuklinggau Timur II tertibkan APK yang melanggar. (Malik/RMOLSumsel.id)
Petugas Panwascam Lubuklinggau Timur II tertibkan APK yang melanggar. (Malik/RMOLSumsel.id)

Panwascam Kecamatan Lubuklinggau Timur II melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar di masa tahapan kampanye dalam wilayahnya. 


Ketua Panwascam Lubuklinggau Timur II, Angga Juli Nastionsyah mengatakan, penertiban itu menindaklanjuti instruksi Bawaslu Lubuklinggau untuk melakukan penertiban APK yang diduga melanggar. Seperti di tiang listrik dan pohon. 

"Karena berdasarkan PKPU nomor 15 itu tertera alat peraga kampanye itu tidak boleh dipasang di fasilitas pemerintah, fasilitas milik BUMN, kemudian seperti di tiang listrik, batang dan pepohonan," kata Angga ditemui di sela pelaksanaan penertiban Kamis (28/12).

Penertiban menurutnya, dimulai jam 9 pagi yang bergerak dari kantor Sekretariat Panwascam Lubuklinggau Timur II. Adapun petugas yang bergerak dibagi menjadi dua tim dan melibatkan pula petugas trantib kecamatan serta Polsek Lubuklinggau Timur.  

"Tadi ada kawan-kawan yang sebagian di jalan protokol karena ada yang di tiang listrik. Adapun sebagian kami di jalan Patimura ini. Jadi dibagi dua tim," jelasnya. 

Pelaksanaan penertiban kata Angga hanya satu hari dengan menyisir 9 Kelurahan di wilayah Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Dimana sebelumnya ia mengatakan, petugas lebih dulu melakukan inventarisasi seluruh APK yang diduga melanggar. 

"Jadi APK yang melanggar kita tertibkan dengan dicopot dan kita bawa untuk diamankan," pungkasnya. 

Berdasarkan pantauan, petugas turun ke lapangan menertibkan APK dengan menggunakan motor. Dan melepas APK yang menempel di tiang listrik menggunakan gunting. Pelaksanaan berjalan tertib dan lancar.