Polres Lubuklinggau mencatat, terjadi 97 kasus kecelakaan lalu lintas sepanjang tahun 2023 yang dimulai dari Januari hingga Desember. Dari total kecelakaan tersebut, 26 orang diantaranya meninggal dunia, 29 alami luka berat dan 97 luka ringan.
- Tertabrak Mobil, IRT di Lubuklinggau Tewas Kecelakaan
- Dokter dan Anak Kembarnya Tewas dalam Kecelakaan Maut di Tol Terpeka OKI
- Diduga Mengantuk, Pengemudi Toyota Ace Tabrak Dump Truk di Jalinsum Musi Rawas
Baca Juga
Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan mengatakan, penyebab kejadian kecelakaan itu minoritas ditenggarai oleh kelalaian para pengendara. Sehingga, kendaraan yang mereka kemudikan di luar kendali hingga membuat terjadinya kecelakaan.
"Penyebab kecelakaan kebanyakan karena kelalaian dari pengendara tersebut. Mungkin dari mereka ugal-ugalan," kata Kasat Lantas ditumui di Polres Lubuklinggau Kamis (28/12).
Agus mengaku bahwa ia pernah melihat langsung peristiwa kecelakaan akibat pengendaranya yang ugal-ugalan. Ia mengungkapkan, saat itu sedang mengendarai mobil dinas.
"Anak itu di depan saya ugal-ugalan naik kendaraan.Setelah itu di depan tidak jauh dari saya, setelah motong kendaraan dinas saya, nah dia didepan karena ugal-ugalan terjadi tabrakan di depan saya sendiri. Jadi itu salah satu penyebabnya,”ujar Agus.
Menurutnya, kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa terjadi di Jalan Kenanga II depan Gio Mebel Aluminium RT 10, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Lubuklinggau Utara II pada Kamis, 21 Desember 2023. Kecelakaan itu menewaskan korbannya seorang Ibu rumah tangga (IRT).
Kemudian mengenai pelanggaran lalu lintas, Kasat Lantas mengaku masih banyak terjadi yang didominasi pelajar. Mulai dari tidak menggunakan helm, melawan arus dan melanggar lampu merah.
"Tapi kebanyakan untuk anak-anak yakni anak sekolah mereka tidak menggunakan helm. Jadi saya imbau kepada anak-anak yang memang dia sudah bisa mengendarai kendaraan gunakanlah helm,”jelasnya.
- Polisi Tangkap Empat Pengedar Ekstasi di Lubuklinggau, Dua Pelaku Masih di Bawah Umur
- Keponakan Jadi Dalang Pencurian 100 Gram Emas Milik IRT di Lubuklinggau, Kasus Berujung Restorative Justice
- Pria Penyandang Disabilitas Rudapaksa Anak 11 Tahun di Lubuklinggau, Begini Modusnya