Kejari OKI Klaim  Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Miliar Sepanjang Tahun 2023

Pihak Kejari saat melaksanakan pers realese di Kejari OKI. (Hari Wijaya/RMOLSumsel.id)
Pihak Kejari saat melaksanakan pers realese di Kejari OKI. (Hari Wijaya/RMOLSumsel.id)

Sepanjang tahun 2023 realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berhasil diselamatkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) sebesar Rp. 1.425.506.444.


PNBP tersebut meningkat dibanding tahun 2022 yang hanya mencapai lebih kurang Rp 900 juta.

Keuangan negara tersebut berdasarkan hasil dari tindak pidana khusus korupsi dan perdata dan tun.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI Hendri Hanafi mengatakan, dari tindak pidana khusus, Kejari OKI telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp. 531.690.270.

"Sementara dari kasus perdata dan tun sebesar Rp. 820.292.090," kata Hendri, Kamis (28/12).

Hendri menjelaskan, dari tindak pidana khusus merupakan hasil ungkap kasus dari lima perkara tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten OKI.

Hendri menyebutkan, tiga dari kelima kasus korupsi tersebut, pihak Kejari telah menyidangkan kasus dengan terdakwa yang berprofesi sebagai Kepala Desa (Kades) di OKI.

"Selain itu, kami juga menyelamatkan uang negara yang diperoleh dari denda atas kasus korupsi sebesar Rp. 150.000.000," jelas Hendri.

Lanjut Hendri, untuk tindak pidana umum pihaknya mencatat, kasus asusila di bawah umur meningkat sepanjang tahun 2023.

"Di tahun 2022, ada 14 kasus asusila di bawah umur, sedangkan di tahun 2023 meningkat menjadi 17 kasus," ucapnya.

Selain kasus asusila, Hendri juga menyebutkan kasus narkoba juga meningkat sepanjang kasus 2023. "Ironisnya, tersangka kasus narkoba didominasi pemuda usia produktif di OKI," ujarnya.

Hendri berjanji, pihaknya akan terus menyelesaikan kasus yang sedang berlangsung, terutama kasus tindak pidana korupsi.

"Seperti kasus korupsi yang menjerat oknum Kades Bukit Batu dengan nominal 9,6 Miliar,”ujarnya.