Polisi Tangkap Dua Pelaku Pencuri Motor di Musi Rawas yang Beraksi saat Ditinggal Korban Bongkar Pelaminan

Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Unit Reskrim Polsek Purwodadi meringkus dua pencuri motor. (dok. Polisi)
Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas bersama Unit Reskrim Polsek Purwodadi meringkus dua pencuri motor. (dok. Polisi)

Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di wilayah Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan diringkus Polisi.


Keduanya warga Desa Sri Mulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas yakni Jaka Utama alias Joko (21) dan Feri Setiawan (27). Para tersangka ditangkap pada Senin, 25 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 WIB.

"Ditangkap di tempat persembunyiannya di Desa Mandi Harjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas," kata Kasat Reskrim Musi Rawas AKP Herman Junaidi, Kamis (28/12).

Tersangka diketahui telah mencuri satu unit motor KTM Nopol BG- 7518-GB milik korban IA (35) yang saat itu diparkir di samping rumahnya di Desa Mandi Harjo, Kecamatan Purwodadi. Kejadiannya pada Senin, 25 Desember 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.

"Saat itu motor ditinggal sedangkan korban pergi kerja membongkar pelaminan di Lubuklinggau," ujarnya.

Sepulang dari bekerja, teman korban berinisial SG melihat motor sudah tidak ada. Lalu memberitahukannya ke korban. Aksi pelaku ternyata diketahui oleh warga yang kemudian melakukan pengejaran.

"Tetapi para tersangka bersembunyi dan tidak berhasil ditemukan," jelasnya.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Musi Rawas. Selanjutnya ditindaklanjuti Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas yang di backup Unit Reskrim Polsek Purwodadi.

Berdasarkan hasil keterangan saksi dan korban, Polisi kemudian mengetahui identitas pelaku. Hingga akhirnya para pelaku berhasil dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Hasil interogasi Polisi, ternyata tersangka juga terlibat dalam perkara yang sama berdasar LP / B / 02 / XII / 2023 / SPKT / SEK. PWD / RES MURA / SS, 25 Desember 2023.

"Pencurian sepeda motor Honda Astrea Nopol BG-5623-AP pada Minggu tanggal 19 Maret 2023 di Desa Mardi Harjo, Kecamatan Purwodadi," ungkapnya.

Selain menangkap tersangka, diamankan pula barang bukti satu unit motor KTM Nopol BG 7518 GB, satu lembar STNK sepeda motor KTM Nopol BG 7518 GB, surat BPKB sepeda motor KTM Nopol BG 7518 GB dan satu  unit sepeda motor VIXION warna putih tanpa nopol.