Video Viral, BPN OKI Disebut Tolak Penerbitan Sertifikat Tanah, Begini Klarifikasinya

Kepala subbagian Tata Usaha BPN OKI R. Rizka Mardia (Tengah) bersama Kasi penetapan Hak dan Pendaftaran (Kanan) dan Kasi Survei dan Pemetaan (Kiri). (Hari Wijaya/RMOLSumsel.id)
Kepala subbagian Tata Usaha BPN OKI R. Rizka Mardia (Tengah) bersama Kasi penetapan Hak dan Pendaftaran (Kanan) dan Kasi Survei dan Pemetaan (Kiri). (Hari Wijaya/RMOLSumsel.id)

Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengeluarkan klarifikasi terkait tuduhan yang menyebutkan mereka menolak untuk menerbitkan sertifikat tanah meski telah menerima uang Rp 21 juta melalui notaris dari pemohon.


Kejadian itu bermula ketika akun Instagram @infonemassenews @oki_okut_info dan @ogankomeringilir.info membagikan video yang diduga merupakan petugas pengukuran dari BPN OKI dan pemohon terlibat adu mulut terkait penerbitan sertifikat.

Narasi dalam video itu menyebutkan, bahwa tujuh orang pemohon meradang karena BPN Kayuagung menolak menerbitkan sertifikat dengan alasan yang tidak masuk akal. Padahal, mereka mengaku telah menyetorkan uang Rp 3 juta per orang dengan total mencapai Rp 21 juta yang diserahkan lewat notaris dan diberikan kepada seorang pegawai BPN.

Namun, setelah uang disetor mereka ternyata tak kunjung mendapatkan sertifikat yang diajukan.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN OKI R. Rizka Mardi saat dikonfirmasi memberikan klarifikasi terkait video yang beredar tersebut. Ia menjelaskan, kejadian itu berlangsung di Kelurahan Jua-jua, Kecamatan Kayuagung dengan pemohon bernama Saparia.

Menurut Rizka, mereka tidak menolak permohonan penerbitan sertifikat. Hanya saja, permohonan itu tidak bisa diproses karena terkendala kelengkapan persyaratan.

"Permohonan dapat diproses lebih lanjut, pemohon harus melengkapi persyaratan dan telah lunas pembayaran biaya yang ditetapkan sesuai dengan Surat Perintah Setor (SPS)," kata Rizka Mardia saat diwawancarai Kantor Berita RMOLSUMSEL, Rabu (27/12) sore. 

Selain itu, Rizka menerangkan biaya stor penerbitan sertifikat tersebut merupakan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 128 tahun 2015. Namun, ia membantah bahwa BPN OKI telah menerima uang setoran seperti yang dituduhkan oleh narasi akun instagram tersebut.

Bahkan, pemohon pun dapat mengajukan kembali uang yang disetorkan dengan alasan tertentu.

"Pemohon dapat memohon pengembalian setoran tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ucapnya. 

Rizka juga menegaskan, terkait alasan permohonan pemisahan bidang tanah SHM No. 02078/ Jua-jua belum bisa dilanjutkan. 

 

Menurutnya, dalam rangka proses pengukuran bidang tanah, pemohon wajib memastikan tanda batas telah terpasang dan menunjukkan tanda-tanda batas bidang tanah yang telah mendapat persetujuan dari Pihak berbatasan pada saat proses Pengukuran (Azaz Kontradiktur Delimitasi).

"Sampai hari ini sudah tiga kali petugas ke lokasi, namun yang bersangkutan belum bisa menghadirkan pemilik sertifikat yang berbatasan sebagai saksi, yakni saudara ipar dari pemilik tanah (Sapariah)," jelasnya. 

Selain terkendala hal tersebut, R Rizka juga menjelaskan bahwa adanya hak atas tanah yang memiliki fungsi sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UUPA Nomor 5 Tahun 1960.

Secara geografis pihak BPN OKI menyebutkan, bidang tanah tersebut belum memiliki akses Jalan. Hal itu dimaksudkan agar di kemudian hari tidak terjadi permasalahan yang mengakibatkan seseorang yang memiliki bidang tanah tidak mempunyai akses untuk menuju ke lokasi bidang tanah yang bersangkutan.

Selain itu, melalui dirinya R Rizka mewakili Kantor BPN OKI sangat menyayangkan unggahan di akun instagram @infonemassenews @oki_okut_info dan @ogankomeringilir.info yang sudah menggiring opini, sehingga menjadi bola liar.

"Terlebih lagi akun tersebut telah menyebutkan nama pegawai BPN OKI tanpa adanya bukti dan klarifikasi dari terlebih dahulu," ucap R Rizka. 

Rizka menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan akun-akun tersebut telah menyebut nama Kasi Survei dan Pemetaan, Debi Chandra yang seolah menyalahi aturan. 

Dia juga menegaskan bahwa atas unggahan tersebut, pihak BPN OKI merasa dirugikan atas nama baik pegawainya yang tercemar. 

"Untuk itu kami akan menempuh jalur hukum atas permasalahan ini. Sesuai tupoksinya, saudara Debi Chandra ini menunjuk dan menugaskan petugas untuk ke lapangan. Tidak ada kewajiban yang bersangkutan hadir di lokasi,”tegasnya.