Tersangka Korupsi Pengelolaan PAD Desa Bukit Batu OKI Bertambah 2 Orang

Sekretaris Desa Bukit Batu berinisial P, dan Kaur Perencanaan dan Keuangan periode 2007-2021 berinisial B ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI. ( Hari Wijaya/RMOLSumsel.id)
Sekretaris Desa Bukit Batu berinisial P, dan Kaur Perencanaan dan Keuangan periode 2007-2021 berinisial B ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI. ( Hari Wijaya/RMOLSumsel.id)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) kembali menetapkan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) terhadap hasil kerjasama plasma sawit di atas tanah kas desa di Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI tahun 2015-2021.


Kali ini Kejari OKI menetapkan Sekretaris Desa Bukit Batu berinisial P, dan Kaur Perencanaan dan Keuangan periode 2007-2021 berinisial B.

Kasi Pidsus, Eko Nurlianto mengatakan, ditetapkannya kedua tersangka baru tersebut atas pengembangan penyidikan lanjutan perkara Mantan Kepala Desa (Kades) Bukit Batu periode tahun 2015-2021, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani tahanan.

"Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pengelolaan PAD pada hasil kerja sama sawit plasma di atas tanah desa seluas kurang lebih 205 Hektar di masa periode 2015-2021,"ujar Eko, Selasa (5/3).

Atas perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp 9,6 miliar.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan lanjut Eko, tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup atas perbuatan kedua tersangka dalam pengelolaan hasil kerjasama sawit plasma.

"Seharusnya para tersangka ini melakukan pengelolaan dana hasil PAD ke Kas Desa. Akan tetapi justru menyerahkan dana tersebut kepada tersangka A-S, selaku Kades kala itu,"ucap Eko.

Menurutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02 dan 03 /L.6.12/Fd.1/03/2024 tanggal 05 Maret 2024, maka kedua tersangka P dan B langsung dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan guna mempercepat proses hukum selanjutnya.

Selain itu guna menghindari kekhawatiran akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan.

Selanjutnya tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tersangka diancaman kurungan minimum 1 tahun maksimum 20 tahun penjara,"pungkasnya.