Nyambi Jadi Kurir Sabu, Karyawan Swasta di OKU Dijebloskan ke Sel Tahanan

IM karyawan swasta yang menjadi tersangka lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu. (Dokumentasi Polisi)
IM karyawan swasta yang menjadi tersangka lantaran menjadi pengedar narkoba jenis sabu. (Dokumentasi Polisi)

Seorang karyawan swasta berinisial IM (30), warga Jalan Dr Sutomo Lorong Pontas Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, diringkus polisi lantaran nyambi jadi kurir narkotika jenis sabu.


Dari tangan pemuda ini, anggota Satres Narkoba Polres OKU berhasil menemukan barang bukti berupa 19 paket sabu dengan berat bruto 10,90 gram.

Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

“Tersangka diringkus pada Senin (4/3), sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Mukmin Gang Aqsha Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat,” ujarnya, Selasa (5/3).

Saat di introgasi, pelaku mengaku jika dirinya hanya sebagai sebagai kurir yang mengantar pesanan sabu kepada pembeli.

“Status tersangka sebagai kurir. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Sementara, tersangka IM hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi penyidik Polres OKU.

“Iya pak. Semua paketan sabu itu ada pada saya. Rencana mau dijual sama pembeli,” katanya.