Merasa tak Pernah Dilibatkan, 13 DPC PAN Nyatakan Mosi Tidak Percaya ke Ketua DPD Palembang

Sebanyak 13 dari 18 Dewan Pengurus Cabang Partai Amanat Nasional (DPC PAN) di kota Palembang, menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada Ketua DPD PAN Palembang Fajar Febriansyah, Selasa (5/3). (ist/rmolsumsel.id)
Sebanyak 13 dari 18 Dewan Pengurus Cabang Partai Amanat Nasional (DPC PAN) di kota Palembang, menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada Ketua DPD PAN Palembang Fajar Febriansyah, Selasa (5/3). (ist/rmolsumsel.id)

Sebanyak 13 dari 18 Dewan Pengurus Cabang Partai Amanat Nasional (DPC PAN) di kota Palembang, menyatakan sikap mosi tidak percaya kepada Ketua DPD PAN Palembang Fajar Febriansyah.


Koordinator PAC PAN Amir Hamzah mengatakan, mosi tidak percaya kepada Fajar karena selama ini dalam kegiatan tidak melibatkan DPC, padahal DPC ujung tombak partai selama ini. 

"Kepada yang terhormat Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan, kami DPC di Palembang menyampaikan surat pernyataan mosi tidak percaya, kepada Ketua DPD PAN kota Palembang, " kata Amir. 

Ketiga belas DPC yang menyatakan sikap tersebut yaitu Ilir Barat (IB) I, IB II, Gandus, Bukit Kecil, AAL, Kemuning Seberang Ulu (SU) I, Ilir Timur (IT) I, IT III, Kertapati, Semarang Borang, Plaju, dan Jakabaring. 

Sementara 5 DPC yang tidak menyatakan sikap terhadap mosi tidak percaya yaitu, DPC IT II, Sukarame, SU II, Sako dan Kalidoni. 

Menurut Amir, pihaknya menyampaikan mosi tidak percaya atas kinerja kepemimpinan Ketua DPD PAN Palembang Fajar Febriansyah saat ini lantaran tak ingin mengganggu persiapan PAN di Pemilu 2024, dan mengingat pemilu sudah dilaksanakan maka pihaknya menyampaikan sikap. 

Ada 10 poin yang mereka nilai, sehingga ingin DPP memberhentikan DPD PAN Palembang, disamping saat ini pihaknya selalu tidak dilibatkan dalam konteks pemenangan Pileg dan Pilpres 2024 lalu.

Fajar dinilai sewenang-wenang dengan membatalkan secara mendadak terhadap semua petugas saksi dari PAN di semua TPS se Palembang. 

Ketiga, tidak adanya transparansi dan kejelasan alokasi anggaran dana untuk saksi TPS, Fajar juga merangkap jabatan selain Ketua DPD juga POK DPW PAN Sumsel. Lalu, tidak adanya konsolidasi antara DPD PAN dengan DPC PAN dan DPRT PAN se Palembang. 

"Di satu sisi, sejak kepemimpinan Fajar ada penurunan perolehan jumlah kursi DPRD Palembang, dari 6 kursi pada periode 2019 menjadi 5 kursi jika berkaca pada hasil Pileg 2024," katanya.

Kemudian, Fajar juga membuat statement dan dukungan kepada salah satu kandidat calon walikota Palembang, tanpa melalui prosedur AD dan ART Partai. 

Disamping itu, selama ini aktivitas dan kegiatan Partai PAN tidak di kantor  resmi DPD PAN Palembang, tapi dilakukan di rumah pribadi. 

Kesembilan, Fajar selama ini memberikan pernyataan kepada seluruh Caleg PAN dan DPC, bahwa uang saksi yang dikumpulkan atau ditabung 6 anggota DPRD Palembang fraksi PAN diperkirakan Rp 1,2 miliar, namun hanya turun dari DPP ke DPD melalui DPW senilai Rp 270 juta. 

Terakhir, DPC PAN se Palembang, berharap kepada DPP untuk mengganti Fajar, demi menjaga nama baik Partai PAN dan eksistensi DPD PAN Palembang ke depan. 

"Pastinya, jika mosi tidak percaya kami ditindaklanjuti,  kami akan berhenti dan menyerahkan atribut PAN yang ada, " katanya.

Ketua DPD PAN Palembang Fajar Febriansyah yang dikonfirmasi terkait usaha 'pendongkelan' kursi Ketua DPD, belum memberikan respon baik saat ditelpon atau melalui pesan whatsapp.