Sidang Kasus Bobol Rekening Nasabah Bank BNI Kayuagung, Ahli Kerugian Negara Sebut Ada Kelalaian Manajemen 

Sidang perkara dugaan korupsi bobol rekening nasabah Bank BNI Cabang Kayuagung/ist
Sidang perkara dugaan korupsi bobol rekening nasabah Bank BNI Cabang Kayuagung/ist

Sidang perkara dugaan korupsi bobol rekening nasabah Bank BNI Cabang Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI), senilai Rp 6,4 miliar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (1/4).


Dalam persidangan, ahli kerugian negara Poppy Rahmad Daulay menegaskan bahwa dalam kasus dugaan korupsi bobol rekening nasabah BNI di Kayuagung tersebut. Terdapat pihak lain yang turut membantu terdakwa dalam mencairkan uang hingga mencapai Rp6,4 miliar. 

Selain itu, ia juga menyebutkan adanya unsur kelalaian dari pihak manajemen BNI cabang Kayuagung, yang mengakibatkan kerugian pada beberapa nasabah.

"Dalam persidangan ini, kami menemukan kelalaian dari tingkat bawah hingga manajemen tertinggi BNI, yang memuluskan terdakwa Andrie Triyono dalam melakukan tindak pidana," ungkap Poppy Rahmad Daulay di hadapan majelis hakim Tipikor PN Palembang.

Masih diterangkan ahli, dirinya dalam menghitung kerugian negara dengan menggunakan metode total loss sehingga didapati kerugian negara tersebut senilai Rp6,4 miliar.

Menurutnya, alasan menggunakan metode total loss salam perhitungan kerugian negara itu disebabkan terdakwa Andri Triyono melakukan sejumlah penarikan uang Bank BNI tanpa diketahui oleh nasabah.

"Penarikan atau pemindahan uang secara tidak sah oleh pegawai bank yang tanpa seizin dari pihak BNI ini akan merugikan keuangan PT BNI, jadi terkait kas yang diambil tadi akan menyebabkan ketekoran sehingga pihak BNI akan mengganti kas yang diambil secara tidak sah tadi," terang ahli.

Usai mendengar keterangan ahli, selanjutnya majelis hakim Tipikor PN Palembang mendengarkan keterangan terdakwa dipersidangan.

Terdakwa Andri Triyono, dipersidangan akui semua perbuatannya telah melakukan pencairan uang nasabah yang telah melanggar tupoksinya sebagai penyelia pemasaran pada Bank BNI cabang Kayuagung.

Diakuinya juga, bahwa dari 8 rekening milik nasabah jumlah keseluruhan uang yang diambil lebih kurang Rp6,4 miliar.

Dihadapan penuntut umum Kejati Sumsel, terdakwa Andri Triyono gunakan seluruh uang Rp6,4 miliar milik nasabah Bank BNI tersebut untuk bermain judi slot.

"Namun ada juga sudah dikembalikan dari saya langsung ke pemilik dua rekening totalnya Rp900 juta," ungkap Andri Triyono dipersidangan.

Disebutkannya, bahwa modus yang ia gunakan untuk bobol 8 rekening nasabah Bank BNI cabang Kayuagung yaitu mencairkan deposito tanpa izin nasabah yang kemudian dimasukkan kedalam rekening pribadinya.

"Saya menyesal yang mulia, saya akui saya salah," tuturnya.

Usai mendengar keterangan ahli sekaligus terdakwa, sidang akan dilanjutkan pada tanggal 28 Maret 2024 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana dari jaksa Kejati Sumsel.

Untuk diketahui, tersangka Andri Triyono sempat berstatus sebagai buronan Kejati Sumsel selama 1 bulan, lantaran beberapa dipanggil secara patut tidak pernah hadir.

Sebelum akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Tabur dan Intelijen Kejati Sumsel didalam salah satu rumah makan di Jalan Demang Lebar Daun Palembang.

Tersangka Andri Triyono yang merupakan oknum pegawai Bank BNI Cabang Kayuagung OKI dengan jabatan sebagai Supervisor Marketing.

Atas perbuatannya, tersangka Andri Triyono disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.