Menolak Terlibat dalam Kasus Korupsi Pertambangan, Mantan Bupati Lahat Aswari Sebut Tanda Tangannya Dipalsukan

Mantan Bupati Lahat Aswari Rivai hadir daring di sidang  kasus korupsi Andalas Bara Sejahtera di Pengadilan Tipikor Palembang/Foto: Denny Pratama
Mantan Bupati Lahat Aswari Rivai hadir daring di sidang kasus korupsi Andalas Bara Sejahtera di Pengadilan Tipikor Palembang/Foto: Denny Pratama

Setelah enam kali mangkir dari panggilan sidang, mantan Bupati Lahat, Aswari Rivai, akhirnya hadir secara daring sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara di lahan PT Bukit Asam (PT BA) pada periode 2010-2014. 


Dalam kesaksiannya, Aswari dengan tegas membantah keterlibatannya dan mengklaim tanda tangannya telah dipalsukan dalam salah satu surat keputusan (SK) terkait izin tambang.

Kasus ini melibatkan dua perusahaan, yaitu PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS) dan PT Bara Centra Sejahtera (PT BCS), serta menjerat enam terdakwa dengan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 495 miliar.

Dalam persidangan, Aswari mengakui bahwa dirinya pernah menandatangani SK pengeluaran izin tambang batu bara di Lahat saat menjabat sebagai Bupati. Namun, ia menegaskan bahwa hanya satu SK yang asli dan memiliki cap resmi Bupati, sedangkan SK lain yang berisi titik koordinat izin tambang diduga telah dipalsukan.

"Setelah saya pelajari dari dua titik koordinat itu, hanya ada satu yang saya akui memang tanda tangan saya beserta cap Bupati, namun untuk satu koordinat lainnya tidak ada," ujar Aswari dalam sidang yang digelar secara virtual.

Ia menambahkan bahwa tanda tangan resminya memiliki ciri khas berupa simbol "AR", singkatan dari namanya, Aswari Rivai. Perbedaan ini menjadi dasar bagi dirinya untuk menolak keterlibatan dalam dugaan korupsi tersebut.

Selain membantah keterlibatan dalam penerbitan izin tambang, Aswari juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran uang dalam bentuk rupiah maupun dolar. 

"Saya tidak pernah menerima uang dalam bentuk rupiah maupun dolar tersebut. Keterangan saya tetap seperti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP)," kata Aswari saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Ghandi Arius.

Bantahan itu berlanjut dengan pernyataannya yang tidak mengenal Siti Zaleha, mantan Kasi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, serta Jaja, yang disebut sebagai Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Andalas Bara Sejahtera.

"Saya tidak kenal dengan Siti Zaleha dan juga tidak mengenal Jaja. Jadi, saya tidak pernah mengenal mereka," tegasnya.

Persidangan kasus dugaan korupsi ini masih terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Jaksa Penuntut Umum akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Lahat.

Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah, tetapi juga menyeret enam terdakwa ke dalam proses hukum. Para terdakwa tersebut adalah Endre Saifoel (Dirut dan Komisaris PT ABS), Budiman (Dirut PT ABS), dan Gusnadi, serta tiga mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010–2015, yaitu Misri (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi), Saifullah Apriyanto, dan Lepy Desmianti.