Aswari Rivai Mangkir Lagi di Sidang Korupsi Andalas Bara Sejahtera, Pengacara Terdakwa Minta Seret Paksa

Sidang Korupsi Andalas Bara Sejahtera di Pengadilan Tipikor Palembang/Foto: Denny Pratama
Sidang Korupsi Andalas Bara Sejahtera di Pengadilan Tipikor Palembang/Foto: Denny Pratama

Mantan Bupati Lahat, Aswari Rivai, kembali mangkir sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara di lahan PT Bukit Asam (PT BA) periode 2010-2014, yang melibatkan PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS) dan PT Bara Centra Sejahtera (PT BCS). 


Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (10/2) tersebut bertujuan untuk mendengarkan keterangan tiga saksi serta dua ahli dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 495 miliar ini.

Dari pantauan, bukan hanya Aswari Rivai yang tidak menghadiri persidangan. Dua saksi lainnya yakni Mahyudin dan Edward Chandra juga tak menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan para saksi.

"Tiga orang saksi tidak hadir meskipun telah kami lakukan pemanggilan, Edwar Chandra ada perintah dari Pj Gubernur untuk menghadiri acara, Mahyudin karena sakit, sedangkan Aswari Rivai tidak hadir tanpa keterangan yang mulia," jelas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Menanggapi ketidakhadiran para saksi, Majelis Hakim kemudian meminta JPU untuk kembali melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi tersebut, terutama Aswari Rivai, yang dianggap memiliki peran penting dalam memberikan keterangan terkait perkara ini.

"Karena keterangan para saksi ini sangat dibutuhkan dalam persidangan, jika memang tidak dapat hadir, seharusnya bisa dilakukan melalui zoom atau metode online," tegas Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra.

Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan bahwa mereka hanya berencana untuk membacakan keterangan saksi yang sudah dikumpulkan, dan menganggap bahwa bukti yang telah ada sudah cukup untuk membuktikan kasus ini. 

"Terkait pemeriksaan saksi-saksi, dari pembuktian kami telah menemukan benang merahnya dan kami merasa sudah cukup yang mulia," kata JPU

Namun, penasihat hukum para terdakwa mengungkapkan keberatannya karena keterangan saksi-saksi yang tidak hadir sangat penting dalam kasus ini. 

Mereka menilai bahwa saksi-saksi tersebut merupakan saksi kunci yang dapat membantu membongkar kedalaman perkara dugaan korupsi yang sedang disidangkan. Mereka meminta agar saksi-saksi ini dihadirkan, dan apabila masih tidak mau hadir, harus menggunakan upaya paksa.

"Kami berharap majelis hakim memberikan jalan keluar. Ini adalah perkara dugaan tindak pidana korupsi, dan tidak ada orang yang memiliki imunitas," ujar Ahmad Yani salah satu kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.

Mantan anggota DPR RI ini juga mengatakan kehadiran tiga saksi termasuk Aswari dianggap sangat penting untuk didengarkan keterangannya langsung di persidangan karena menyangkut penandatangan SK dengan dua titik koordinat sehingga terjadinya permasalahan hukum yang menyeret kliennya.

"Presiden atau Menteri saja harus hadir ketika dipanggil oleh pengadilan. Kita tidak tahu apa 3 orang ini merasa diatas undang-undang apa diatas konstitusi saya tidak tahu, kami berharap 3 saksi dapat dihadirkan, kalau masih tidak hadir juga gunakan upaya paksa," pungkasnya. 

Dalam perkara ini, selain mengakibatkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah, kasus ini juga turut menyeret enam terdakwa yang kini menjadi pesakitan. Enam terdakwa yang terjerat dalam perkara ini adalah, Endre Saifoel selaku Dirut dan Komisaris PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), Budiman selaku Dirut PT ABS dan Gusnadi.

Sementara tiga terdakwa lainnya mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010–2015, yakni Misri (Kepala Dinas), Saifullah Apriyanto, dan Lepy Desmianti.