Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan negeri Palembang Kelas 1A Khusus membacakan surat penetapan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, untuk hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Sumsel.
- Syahrul Yasin Limpo Minta Divonis Bebas
- Sidang Kasus Akuisisi Anak Usaha PTBA, Saksi Jelaskan Penyebab PT SBS Alami Rugi Sebelum Diakuisisi
- Kehadiran Mantan Gubernur Herman Deru di Sidang Korupsi KONI Sumsel Diharap Dapat Mengungkap Fakta Baru
Baca Juga
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai Efiyanto SH MH menyatakan kehadiran Herman Deru dalam persidangan sebagai saksi atas nama terdakwa Hendri Zainuddin diperlukan untuk mencari kebenaran materil dari pemeriksaan perkara tersebut yang dijadwalkan pada Senin (22/7) mendatang.
"Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa. Menimbang, berdasarkan permohonan dari penasehat hukum terdakwa Hendri Zainuddin untuk melakukan pemanggilan terhadap Herman Deru selaku mantan Gubernur Sumsel periode 2018-2023 sebagai saksi di persidangan. Menimbang bahwa, untuk mencari kebenaran materil dari pemeriksaan perkara tersebut. Majelis hakim memandang bahwa surat permohonan dari penasehat hukum terdakwa Hendri Zainuddin patut untuk dikabulkan," ujar hakim ketua saat membacakan pertimbangan surat penetapan, Senin (15/7).
Majelis hakim kemudian memerintahkan kepada penuntut umum untuk memanggil Herman Deru, mantan Gubernur Sumsel periode 2018-2023, untuk dimintai keterangannya dalam persidangan perkara atas nama terdakwa Hendri Zainuddin.
"Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang untuk menghadapkan saudara Herman Deru mantan Gubernur Sumsel periode 2018-2023 untuk dihadirkan di persidangan sebagai saksi dalam perkara atas nama terdakwa Hendri Zainuddin," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika, menyatakan bahwa dengan keluarnya penetapan oleh majelis hakim, penuntut umum harus menghadirkan Herman Deru. Jika tidak, hal itu bisa dianggap sebagai tindakan menghalangi upaya mencari keadilan (Obstruction of Justice) yang memiliki konsekuensi hukum.
"Kalau sampai tidak hadir tentunya sebagaimana diatur baik di KUHAP maupun di Undang-Undang Tipikor sendiri. Hal itu merupakan tindakan menghalangi upaya mencari keadilan (Obstruction of Justice), tentu ada konsekuensi hukumnya,” ucapnya.
Pengacara yang juga mantan anggota DPR RI ini menghimbau mantan Gubernur Sumsel tersebut untuk bersikap kooperatif dengan keputusan majelis hakim tersebut. Pasek optimis sebagai warga negara taat hukum, Herman Deru akan hadir di persidangan pekan depan.
"Inikan sudah ditetapkan oleh majelis hakim tentunya tidak ada alasan lagi untuk tidak hadir dalam persidangan. Kalau nanti memang tidak hadir, artinya negara kalah dengan individu satu orang," tegasnya.
Dia juga menegaskan bahwa tim penasehat hukum tidak akan memanggil saksi meringankan jika Herman Deru hadir sebagai saksi.
"Ya tentunya kalau sudah beliau (Herman Deru) hadir dalam sidang nanti. Kami juga tidak akan menghadirkan saksi meringankan. Karena sudah sangat jelas jika kita ingin menggali masalah ini dari hulunya," tegasnya.
- Mantan Ketua KONI Sumsel Hendri Zainuddin Divonis 1 Tahun Penjara, Terkait Korupsi Dana Hibah
- Kasus Dana Hibah KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Dituntut 1,5 Tahun Penjara
- Dicecar Kuasa Hukum Hendri Zainuddin Soal Dana Hibah KONI Sumsel, Herman Deru Banyak Lupa