Mantan Bupati Lahat Aswari Rivai Kembali Mangkir di Sidang Korupsi Andalas Bara Sejahtera

Mantan Bupati Lahat, Aswari Rivai/net
Mantan Bupati Lahat, Aswari Rivai/net

Sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara di lahan PT Bukit Asam (PTBA) periode 2010-2014 oleh PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) dan PT Bara Centra Sejahtera (BCS) di Kabupaten Lahat kembali ditunda. 


Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran tiga saksi kunci di Pengadilan Tipikor Palembang, termasuk mantan Bupati Lahat, Aswari Rivai dengan alasan sakit.

Dari informasi, sidang yang seharusnya digelar pada Jumat (7/2/2025) ini harus ditunda hingga Senin (10/2/2025), dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. 

Ketiga saksi yang tidak hadir adalah Aswari Rivai (mantan Bupati Lahat), Mahyudin, dan Edwar Chandra (Sekda Sumsel sekaligus Plh Kadisnakertrans Sumsel). Ketidakhadiran mereka disertai surat keterangan sakit dari dokter.

Kasi Pidsus Kejari Lahat, M Fadli Habibi, menjelaskan bahwa ketiga saksi telah dipanggil sebanyak lima kali, namun selalu mangkir. "Para saksi ini merupakan saksi terakhir yang akan menjalani pemeriksaan," ujar Fadli.

Sementara itu, Gandhi Arius, penasehat hukum terdakwa Misri, menegaskan bahwa kehadiran para saksi mutlak diperlukan karena mereka merupakan saksi kunci dalam perkara ini.

"Saksi yang tidak hadir kali ini adalah saksi kunci yang keterangannya sangat dibutuhkan untuk membuka perkara ini secara jelas. Salah satu saksi ini tahu persis bagaimana izin tersebut keluar," kata Gandhi.

Kuasa Hukum terdakwa Misri, Gandi Arius/ist

Terkait dengan ketidakhadiran Aswari Rivai yang juga mantan Bupati Lahat, Gandhi mempertanyakan alasan sakit yang tidak dijelaskan secara rinci. 

"Aswari ini saat menjabat sebagai Bupati Lahat adalah orang yang mengeluarkan dua izin tambang yang menjadi polemik dalam persidangan. Awalnya izin diberikan di titik koordinat 38, namun dua bulan kemudian berubah ke titik koordinat 29 tanpa sepengetahuan klien kami," ungkapnya.

Gandhi juga menyoroti peran saksi Siti Zaleha, seorang pegawai di Dinas Pertambangan dan Energi Lahat, yang menurutnya seharusnya ditetapkan sebagai terdakwa. 

"Siti Zaleha adalah aktor utama dalam perkara ini, namun hingga kini tidak ada keberanian dari pihak Kejaksaan untuk menetapkannya sebagai tersangka," tegasnya. 

Selain mengakibatkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah, kasus ini juga turut menyeret enam terdakwa yang kini menjadi pesakitan. Enam terdakwa yang terjerat dalam perkara ini adalah, Endre Saifoel selaku Dirut dan Komisaris PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), Budiman selaku Dirut PT ABS dan Gusnadi.

Sementara tiga terdakwa lainnya mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010–2015, yakni Misri (Kepala Dinas), Saifullah Apriyanto, dan Lepy Desmianti.