Mantan Bupati Lahat, Saifudin Aswari Rivai, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran uang dalam bentuk rupiah maupun dolar dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang batu bara PT Andalas Bara Sejahtera yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara pada periode 2010-2014.
- Menolak Terlibat dalam Kasus Korupsi Pertambangan, Mantan Bupati Lahat Aswari Sebut Tanda Tangannya Dipalsukan
- Setelah Enam Kali Mangkir, Aswari Rivai Hadir Via Zoom di Sidang Korupsi Andalas Bara Sejahtera
- Aswari Rivai Mangkir Lagi di Sidang Korupsi Andalas Bara Sejahtera, Pengacara Terdakwa Minta Seret Paksa
Baca Juga
Pernyataan ini disampaikan Aswari saat bersaksi secara virtual dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (17/2/2025). Salah satu penasihat hukum terdakwa, Ghandi Arius, menanyakan apakah Aswari pernah menerima uang terkait kasus tersebut.
"Dalam perkara ini apakah saudara menerima uang dalam bentuk rupiah dan dolar," katanya.
Dengan tegas, Aswari membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa keterangannya sesuai dengan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Saya tidak pernah menerima uang dalam bentuk rupiah maupun dolar tersebut. Keterangan saya tetap dengan yang tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," tegas Aswari Rivai.
Bantahan itu pun berlanjut ketika pengacara Ghandi Arius menggali informasi terkait keterangan saksi Siti Zaleha yang dihadirkan sebelumnya. Seperti diketahui, Siti Zaleha mantan Kasi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat ketika Aswari Rivai menjabat sebagai Bupai Lahat.
"Saksi mengenal Siti Zaleha yang saat itu menjabat sebagai Kasi di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat? Kemudian kenal tidak dengan Jaja (Almarhum) selaku KTT PT Andalas Bara Sejahtera?," ujar Ghandi Arius kembali mengajukan pertanyaan.
"Saya tidak kenal dengan Siti Zaleha dan juga tidak mengenal Jaja. Jadi saya tidak pernah mengenal mereka," jawab Aswari.
Bahkan dirinya juga pernah memerintahkan terdakwa Misri, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Lahat, untuk meminta uang kepada PT Andalas Bara Sejahtera guna operasional dinas. Ia menegaskan bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah memiliki anggaran resmi untuk operasionalnya.
"Karena setiap OPD sudah ada anggaran resmi buat operasional. Jadi saya tidak pernah memerintahkan meminta uang dan membuka rekening," jawab Aswari lagi.
Kemudian, terdakwa Misri menyinggung pertemuan di sebuah hotel di Jakarta yang diduga melibatkan dirinya, Aswari, dan Endre Saifoel, salah satu terdakwa dalam kasus ini.
Dalam pertemuan tersebut, dikatakan bahwa ada pembicaraan mengenai rencana PT Andalas Bara Sejahtera untuk menambang di lahan PTBA. Namun, Aswari kembali membantah hal tersebut dan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menghadiri pertemuan tersebut.
Hal serupa juga ditanyakan oleh terdakwa Endre Saifoel, yang mengklaim bahwa pertemuan tersebut juga membahas soal perusahaan daerah. Namun, Aswari tetap bersikeras bahwa ia tidak pernah menghadiri pertemuan di Jakarta terkait dengan kasus ini.
"Coba saudara (Aswari Rivai) ingat-ingat lagi kita pernah melakukan pertemuan di Jakarta, saat itu juga membahas soal perusahaan daerah," ujar terdakwa Endre Saifoel.
Aswari kembali menegaskan jika, dirinya tidak pernah melakukan pertemuan tersebut. "Tidak pernah saya melakukan pertemuan tersebut di Jakarta," pungkasnya.
Persidangan kasus dugaan korupsi ini masih bergulir, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Jaksa Penuntut Umum akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Lahat.
Dalam perkara ini, selain mengakibatkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah, kasus ini juga turut menyeret enam terdakwa yang kini menjadi pesakitan. Enam terdakwa yang terjerat dalam perkara ini adalah, Endre Saifoel selaku Dirut dan Komisaris PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), Budiman selaku Dirut PT ABS dan Gusnadi.
Sementara tiga terdakwa lainnya mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010–2015, yakni Misri (Kepala Dinas Pertambangan dan Energi), Saifullah Apriyanto, dan Lepy Desmianti.
- Sidang Korupsi Pengelolaan Tambang Batu Bara: Tiga Petinggi Andalas Bara Sejahtera Divonis 10 Tahun Penjara
- Bumi Sawindo Permai dan PTBA Dinilai Tak Serius Ganti Rugi Lahan Warga, Camat Lawang Kidul Berang Saat Rapat Mediasi
- 41 Relawan Bukit Asam Laksanakan Program Sosial Sobat Aksi Ramadan di Tanjung Enim