Setelah Enam Kali Mangkir, Aswari Rivai Hadir Via Zoom di Sidang Korupsi Andalas Bara Sejahtera

Mantan Bupati Lahat Aswari Rivai hadir daring di sidang  kasus korupsi Andalas Bara Sejahtera di Pengadilan Tipikor Palembang/Foto: Denny Pratama
Mantan Bupati Lahat Aswari Rivai hadir daring di sidang kasus korupsi Andalas Bara Sejahtera di Pengadilan Tipikor Palembang/Foto: Denny Pratama

Setelah enam kali mangkir dari panggilan sidang, mantan Bupati Lahat, Aswari Rivai, akhirnya hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan batu bara di lahan PT Bukit Asam (PT BA) pada periode 2010-2014. 


Kasus ini melibatkan dua perusahaan, yakni PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS) dan PT Bara Centra Sejahtera (PT BCS), serta menjerat enam terdakwa dengan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 495 miliar.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang pada Senin (17/2/2025) ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Dalam sidang tersebut, Aswari Rivai memberikan kesaksian secara daring via zoom.

Dalam keterangannya, Aswari Rivai mengira khusus untuk titik koordinat izin tambang lainnya disinyalir telah dipalsukan sebab tanda tangannya berbeda satu sama lain dengan yang aslinya.. "Itu bukan tanda tangan saya, yang mulia. Tanda tangan saya dipalsukan karena tidak ada kode AR (Aswari Rivai). Saya hanya mengeluarkan satu kali SK," ujar Aswari dalam persidangan.

Dari pantauan, selain menghadirkan Aswari Rivai sebagai saksi, sidang ini juga mendengarkan keterangan dari dua saksi lainnya serta dua orang ahli. Hingga berita ini diturunkan, sidang masih terus berlangsung di PN Palembang.

Dalam perkara ini, selain mengakibatkan kerugian hingga ratusan miliar rupiah, kasus ini juga turut menyeret enam terdakwa yang kini menjadi pesakitan. Enam terdakwa yang terjerat dalam perkara ini adalah, Endre Saifoel selaku Dirut dan Komisaris PT Andalas Bara Sejahtera (ABS), Budiman selaku Dirut PT ABS dan Gusnadi.

Sementara tiga terdakwa lainnya mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat periode 2010–2015, yakni Misri (Kepala Dinas), Saifullah Apriyanto, dan Lepy Desmianti.