Sidang Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel, Hendri Zainuddin Pilih Tak Ajukan Eksepsi

Hendri Zainuddin pasca sidang dakwaan di PN Palembang. (denny pratama/rmolsumsel.id)
Hendri Zainuddin pasca sidang dakwaan di PN Palembang. (denny pratama/rmolsumsel.id)

Mantan Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel, Hendri Zainuddin (HZ) menjalani sidang perdana dalam kasus korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Tahun 2021, Senin (29/4), di Pengadilan Negeri Palembang. 


Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan jika HZ diduga melakukan penyalahgunaan dana hibah KONI Sumsel tahun 2021, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp3,4 miliar. 

"Terdakwa HZ didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain terkait dana hibah kegiatan KONI Sumsel tahun 2021," ujar JPU dalam sidang.

Meskipun dakwaan disampaikan, HZ dan timnya memilih untuk tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. 

"Setelah saya berkoordinasi dengan tim penasihat hukum, maka kami sepakat tidak mengajukan keberatan atau eksepsi," ungkap HZ di persidangan.

Sebelumnya, HZ ditahan oleh pihak Kejati Sumsel pasca Pemilihan Legislatif 2024. Dua terdakwa lainnya dalam kasus ini juga telah menjalani proses hukum dan divonis pidana penjara. 

Suparman Roman, mantan Sekretaris Umum KONI Sumsel, dihukum 1 tahun 8 bulan penjara, sementara mantan Ketua Harian KONI Sumsel dihukum 1 tahun 4 bulan penjara.