Terjerat Korupsi Rp9,6 Miliar, Tanah dan Bangunan Milik Mantan Kades Bukit Batu Disita Kejari OKI 

Petugas Kejari OKI melakukan pemasangan plang penyitaan di rumah milik mantan Kades Desa Bukit Batu berinisial AS. (ist/rmolsumsel.id)
Petugas Kejari OKI melakukan pemasangan plang penyitaan di rumah milik mantan Kades Desa Bukit Batu berinisial AS. (ist/rmolsumsel.id)

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penyitaan aset milik tersangka AS, tersangka penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) terhadap hasil kerjasama plasma sawit di atas tanah kas desa di Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kabupaten OKI, Sumsel, Jumat (16/2).


Sebelumnya, penyidik Kejari OKI melakukan penggeledahan terhadap rumah mantan Kades Bukit Batu tersebut pada 15 dan 16 Januari 2024 lalu. 

Aset yang disita milik tersangka AS, yakni tanah dan bangunan rumah milik tersangka AS yang beralamat di Komplek Perumahan Lavender, Kabupaten Banyuasin yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan PAD tersebut. 

Kasi Pidsus Eko Nurlianto mengungkapkan, penyitaan tanah dan bangunan milik AS berdasarkan surat perintah penyitaan dari Kajari OKI dan penetapan izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Balai.

"Benar, penyidik Kejari OKI berhasil menyita tanah berikut bangunannya dan saat ini kami telah memasang garis Kejari di lokasi tersebut," kata Eko.  

Eko juga menjelaskan, penyitaan tanah dan bangunan itu disaksikan langsung istri dan penasehat hukum tersangka AS. 

"Saudara AS ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember lalu," ujarnya.

Eko menjelaskan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Kejari OKI telah melakukan rangkaian penyidikan dengan melakukan penggeledahan di dua rumah tersangka. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman, minimal 1 tahun kurungan penjara dan maksimal kurungan penjara seumur hidup," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, tersangka AS telah resmi ditahan karena telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 9,6 milyar dengan melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan PAD hasil plasma di atas tanah Desa Bukit Batu.