Bawaslu Sumsel Lakukan Pengawasan Melekat Pasca Pemungutan Suara

Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan (Handout)
Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan (Handout)

Bawaslu Sumatera Selatan (Sumsel) memastikan pengawasan melekat akan terus dilakukan terhadap logistik Pemilu, berupa hasil rekap dan surat suara pada di masa arus balik pasca pemungutan suara. Pengawasan mulai dari tingkat TPS, PPS, PPK hingga tingkat perhitungan di KPU Sumsel.


“Bawaslu bukan hanya mengawasi pada waktu pendistribusian namun juga pada saat arus balik ini, menjadi pengawasan serius dari Bawaslu,” ungkap Ketua Bawaslu Kurniawan  Jùmat (15/2). 

Dikatakan Kurniawan, pengawasan melekat tersebut terkait kesiapan KPU itu sendiri pada arus balik ini, seperti di Kabupaten Empat Lawang masih ada laporan tadi pagi belum selesai perhitungan  dan beberapa daerah perairan yang sudah selesai, namun perlu pengawasan dan pengamanan yang serius.

“Karena arus balik ini, sudah terisi surat suara yang dicoblos, lebih rawan jika hilang atau hasil tersebut mengalami kerusakan kena air dan itu menjadi perhatian penting,” sambungnya.

Saat arus balik ini, Bawaslu memiliki kewajiban untuk menjaga keutuhan kotak suara sesuai UU dan PKPU, “Ketika ada masalah pada saat arus balik, akan berakibat fatal pada hasil itu,”  katanya.

Kurniawan juga menyampaikan pergeseran kotak suara tidak harus melalui PPS seperti saat arus pendistribusian sebelum pencoblosan.

"Tergantung kebutuhannya, jika lokasi kecamatan lebih cepat dan dekat, tidak masalah kotak suara langsung dikirim ke kecamatan tanpa harus ke kelurahan,” kata Kurniawan.

Sementara itu, Anggota Komisi Bawaslu Sumsel bidang Pencegahan Parmas dan Humas, Massuryati menambahkan pelaksanaan tahapan pemungutan suara di Sumatera Selatan sejauh ini berlangsung aman dan belum ada tindakan anarkis dan aksi demonstrasi. “ Dari 17 kabupaten kota kami belum menerima laporan tindakan anarkis ataupun kerusuhan pasca pemungutan suara, Rabu (14/2),” katanya.

Massuryati menghimbau warga menunggu hasil dari resmi dari KPU. “Silahkan para saksi pegang saksi masing- masing,” sambungnya.

Setiap tahapan sudah menjadi kewajiban Bawaslu untuk melakukan pengawasan melekat hingga hasil rekapitulasi terakhir di tingkap KPU Sumsel. “Sudah menjadi kewajiban Bawaslu untuk melakukan pengawasan di setřep tahapan,”  kata mantan Ketua KPU Ogan Ilir 2 Periode ini.