Kasus dugaan korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi di Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019-2023 memasuki babak baru.
- Dugaan Korupsi Aplikasi Santan, Tim Pidsus Kejari Muba Sita Rp130 Juta di Kamar Kadis PMD Richard Chahyadi
- Satu Tersangka Kasus Internet Desa pada Dinas PMD Muba Dilimpahkan ke Penuntut Umum
- Pengamat Menilai Herman Deru Berpotensi Gunakan Relasi Kuasa Pj Bupati Muba, Curi Start Kampanye?
Baca Juga
Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menetapkan satu orang tersangka. Dia adalah Direktur Utama (Dirut) PT Info Media Solusi Net (ISN) berinisial Muhammad Arif alias MA.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Denny didampingi Kasi Penkum Vanny Eka Yulia Sari mengatakan, penetapan tersangka MA berdasarkan surat Nomor : TAP-05/L.6.5/Fd.1/04/2023 tanggal 26 April 2023.
"Hari ini memeriksa orang saksi, kemudian penyidik berpendapat saksi itu ada kaitan dengan perbuatan tindak pidana korupsi dan ditetapkan tersangka. Inisialnya adalah MA, dia Dirut PT ISN," kata Noer Denny.
Noer Denny menjelaskan, potensi kerugian negara yang diakibatkan tindak pidana korupsi tersebut mencapai 27 miliar dengan modus operandi menaikan harga langganan internet desa.
"Pengembangan pasti ada. Karena kemarin kita panggil saksi dua orang, namun yang hadir hanya satu. Nanti akan kita undang lagi, nah nanti baru tahu hasilnya seperti apa," kata dia saat diwawancarai, Jum’at (26/4) sore.
Untuk selanjutnya, masih dikatakan Noer Denny, tersangka MA akan dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Klas IA Palembang selama 20 hari kedepan sejak 26 April hingga 15 Mei 2024 sesuai Pasal 21 Ayat 1 KUHAP.
"Ini tersangka pertama yang kita terapkan oleh penyidik. Untuk proses penyidikan sebagai saksi kepala PMD sudah diperiksa. Untuk saksi yang sudah diperiksa, akan kita informasi lagi nantinya," tutup dia.
Atas perbuatannya, tersangka MA dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18.
- Kejari Panggil Saksi-Saksi Terkait Dugaan Korupsi di UPTD Laboratorium DLH Banyuasin
- Dugaan Korupsi Aplikasi Santan, Tim Pidsus Kejari Muba Sita Rp130 Juta di Kamar Kadis PMD Richard Chahyadi
- Satu Tersangka Kasus Internet Desa pada Dinas PMD Muba Dilimpahkan ke Penuntut Umum