Kejari OKI Segera Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pengelolaan PAD Desa Bukit Batu

Tim Penyidik Kejari OKI. (ist/rmolsumsel.id)
Tim Penyidik Kejari OKI. (ist/rmolsumsel.id)

Terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Penghasilan Asli Daerah (PAD) Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya.


Hal itu dilakukan Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari OKI menetapkan dua tersangka Sekdes berinisial P dan Kaur Keuangan B Desa Bukit Batu berinisial B.

Tim Penyidik Kejari OKI, Tria Hadi Kusuma, mengatakan, sebanyak 60 saksi yang diperiksa terkait kasus Korupsi PAD terhadap hasil kerja sama plasma sawit di atas tanah Desa Bukit Batu Tahun 2015-2021.

"Berkasnya akan kami limpahkan dan lihat bagaimana di fakta persidangannya nanti," terang Tria, Jumat (8/3).

Tria menjelaskan, pihaknya telah menetapkan mantan Kades Bukit Batu berinisial AS sebagai tersangka terlebih dahulu dan ditahan di Lapas Kelas IIB Kayuagung. Kemudian menyusul Sekdes dan Kaur Desa Bukit Batu selama 20 hari ke depan.

“Dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat OKI tersangka merugikan negara sebesar Rp9,6 miliar. Sebelumnya juga ada aset dan rumah milik AS di Banyuasin sudah disita Tim Penyidik Kejari OKI,” jelasnya.

Tria menambahkan, kedua tersangka yang baru saja ditetapkan tersebut semula merupakan dua dari 60 orang saksi yang dimintai keterangan. Berdasarkan dari hasil pemeriksaan sebelumnya, kedua tersangka tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab atas pengawasan keuangan dan lainnya. 

"Seharusnya uang hasil pemanfaatan tanah kas desa ke rekening kas desa tapi malah disetor kepada AS sebagai Kades Desa Bukit Batu," pungkasnya.