Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Air Sugihan, M Saikoni resmi dipecat oleh Badan Pengawas Pemilu Ogan Komering Ilir (Bawaslu OKI) setelah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
- Dipasang di Tiang Listrik, Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Panwascam Lubuklinggau Timur II
- PPK dan Panwascam di Muara Akan Difasilitasi Motor Dinas
- Panwascam di OKI Diminta Peka Atasi Sengketa Pelanggaran Pemilu
Baca Juga
Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona menjelaskan, M Saikoni dinyatakan bersalah karena menyebarkan foto bantuan salah satu calon legislatif (caleg) ke sebuah sekolah melalui grup WhatsApp. Pelanggaran ini dianggap melanggar integritas dan netralitas penyelenggara pemilu.
Selain itu, M Saikoni juga melanggar Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 117. Pasal tersebut menegaskan bahwa anggota Bawaslu, baik tingkat pusat maupun daerah, serta Panwaslu Kecamatan harus siap bekerja penuh waktu tanpa melakukan profesi lain selama masa keanggotaan.
Menurut Romi, pemeriksaan lebih lanjut mengungkapkan bahwa M Saikoni juga menjabat sebagai bendahara di salah satu sekolah di daerah tersebut dan memiliki keterlibatan di beberapa organisasi lainnya.
Lanjutnya, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap M Saikoni dan yang bersangkutan juga mengakui kesalahan yang dituduhkan.
"Berdasarkan temuan ini, Bawaslu OKI mengambil sikap tegas dengan mencopot M Syaikoni dari jabatannya sebagai Ketua Panwascam Air Sugihan," ujar Romi kepada kantor Berita RMOL Sumsel melalui aplikasi WhatApp, Minggu (7/1).
Romi menambahkan, keputusan tersebut diambil untuk menjaga integritas dan independensi penyelenggara pemilu, serta memberikan sinyal bahwa pelanggaran etika tidak akan ditoleransi dalam rangka menjaga transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan.
- Sepanjang Pemilu 2024, Pelanggaran Etik Dominasi Laporan di Bawaslu OKI
- Dipasang di Tiang Listrik, Alat Peraga Kampanye Ditertibkan Panwascam Lubuklinggau Timur II
- Bawaslu OKI Gelar Rakernis Penyelesaian Sengketa Antar Peserta Pemilu